Abaikan K3, DPD LSM Abri Kabupaten Karo Segera Laporkan Pelaksana Proyek Pasar Losd Jahe-Jahe Berastagi

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), proyek pembongkaran pasar Losd Jahe – Jahe Kota Berastagi.

Dalam hal ini, jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan suatu Proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil, korban manusia, citra negatif perusahaan.

K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3.

Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan, dan pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190, dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi tersebut berupa teguran peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.

Pelaksana proyek tersebut diduga kuat mengabaikan K3, sementara menurut uraian singkat proyek pembongkaran pasar Losd Jahe – Jahe Berastagi, untuk tahapan pertamanya mengutamakan K3 dalam pengerjaannya.

Oleh karena hal tersebut, diduga proyek ini dikerjakan dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Wakil Ketua DPD LSM Abri Kabupaten Karo, Niko Ginting, meminta Pemerintah Kabupaten Karo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, segera memberi sanksi tegas kepada pelaksana proyek pembongkaran pasar Losd Jahe – Jahe karena telah mengabaikan K3.

“Saya minta pemerintah Kabupaten Karo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3, agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abaikan soal K3,” katanya pada wartawan Senin, (12/02/2024).

Niko menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Niko.

Dia meyakini bahwa rekanan pelaksana konstruksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi DPD LSM Abri Kabupaten Karo, yang turun langsung ke lokasi Kegiatan, pelaksana Konstruksi tidak mematuhi K3.

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

Belum lagi dinding pembatas yang berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area pekerjaan dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja malah yang terlihat hanya menggunakan jaring – jaring dan bambu yang terbentang memanjang, dan itupun sudah tidak lengkap untuk menutupi area proyek sementara biasanya menggunakan seng.

Tambahnya, bahkan anak – anakpun bisa bermain – main di area proyek hal itu bisa saja menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.

kenapa demikian, karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya. apa lagi Proyek itu bersebelahan dengan rumah warga dan banyak anak – anak kecil.

Selain itu tidak terdapat dapat papan proyek saat tim investigasi DPD LSM Abri Kabupaten Karo, melakukan monitoring di lokasi pekerjaan. Hal ini juga menguatkan dugaan Proyek tersebut terkesan kurang transparan dan disinyalir Proyek siluman.

Tim investigasi DPD LSM Abri Kabupaten Karo menilai, jika dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembongkaran pasar Losd Jahe – Jahe pasar Berastagi terjadi kesalahan yang fatal serta disinyalir menyalahi kontrak. karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“K3 ini wajib lho. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia.

Dijelaskan Niko, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. tidak ada itu pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Niko.

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya lagi.

Selain itu, Niko Ginting menambahkan bahwa adanya dugaan pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, sehingga dengan tegas kami menduga bahwa itu adalah bentuk pelanggaran dan penipuan, dan sanksinya adalah pidana, ungkapnya.

Selain itu, adanya dugaan lalainya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam mengawasi pekerjaan tersebut.

Melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB fungsi pengawasan PPK pun dipertanyakan,”ucap Niko penuh tanya.

Mengenai hal ini, tim DPD LSM Abri Kabupaten Karo menegaskan akan melaporkan rekanan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo tersebut, terkait proyek yang dikerjakannya. Yang diindikasikan tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ucap Niko bersama dengan timnya secara serempak.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan