Telah Diaudit BPK, 3 OPD Pemkab Karo Terjaring Diduga Belum Kembalikan LPK

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Telah dikabarkan belum kembalikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan Pemkab Karo Tahun 2023.

Adapun hasil audit tersebut dilakukan pada Dinas Kesehatan, Perkimtan, dan Pendidikan Kabupaten Karo.

Hal tersebut telah terkonfirmasi pada Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karo, Hartoni Perangin-angin, S.T, yang membenarkan bahwa betul adanya pemeriksaan tersebut.

“Tanggal 2 September batas akhir penyetoran” ketik Hartoni via WhatsApp pada Kompas86.com (26/08/2024).

Saat dikonfirmasi kembali pada Senin, (02/09/2024), melalui pesan teks WhatsApp pada Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karo tersebut, hingga saat ini masih belum mendapat balasan sementara telah centang biru dan telah dibaca.

Untuk itu, sipenulis, akan melakukan konfirmasi langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Karo.

Sebagai dapat diketahui sebelumnya, LHP BPK Tahun 2023 terdapat kelebihan bayar dan kekurangan volume dalam kegiatan yang di Dinas Kesehatan Rp134 juta ditambah Rp371juta. Dinas Perkimtan, Rp181 juta, Dinas Pendidikan, Rp70 juta ditambah Rp 66 juta.

Hal tersebut juga telah ditanggapi langsung oleh kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, yang mengungkap benar adanya temuan di masing-masing dinas tersebut dan sampai hari ini belum ada yang membayarkan TGR sesuai rekomendasi BPK ke kas daerah.

“Untuk Dinas Kesehatan, Perkimtan dan Dinas Pendidikan sampai hari ini belum kita ketahui laporan bahwa sudah menyetorkan Tuntunan Ganti Rugi (TGR) yang jumlahnya masing-masing berbeda. “Katanya kepada wartawan, Senin, (20/08).

Tambahnya, “Kami dari Inspektorat Kabupaten Karo pada dasarnya masih tetap menunggu hingga 11 hari kedepan batas akhir yaitu 02 September 2024, dan tetap terus menghimbau para OPD agar segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, segera membayarkannya ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena sangsi hukum.”Himbaunya.

Inspektorat menegaskan, ada batas waktu hanya 60 hari untuk menindaklanjuti hal tersebut, apabila tidak ditindaklanjuti maka secara otomatis akan diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pihak yang memiliki temuan rekomendasi sudah mengetahuinya sehingga diminta segera menyelesaikannya. “Tutup Sodes.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan