Tanimbar (Tanimbar) Kompas86.com-
Sebanyak 80 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dikabarkan telah menyelenggarakan musyawarah desa (Musremdes) guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai jawaban atas program nasional tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Utha Kabalmay kepada Media ini mengatakan, seluruh desa dan kelurahan telah melakukan Musremdes hingga batas akhir 31 Mei 2025. Hal ini membuat KKT terhindar dari sanksi penundaan pencairan Dana Desa tahap dua dari Kementerian Keuangan.
Hal tersebut untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah julukan Bumi Duan Lolat tersebut, bahkan Bupati Ricky Jauwerissa menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/51 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti pembentukan koperasi di masing-masing wilayah.
Dirinya menambahkan, antusiasme masyarakat dalam menyambut pembentukan koperasi ini sangat tinggi. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat ekonomi lokal serta memberdayakan masyarakat desa setempat.
Menurutnya, koperasi ini diharapkan mampu mengatasi tingginya harga kebutuhan pokok di Tanimbar, yang selama ini sebagian besar dipasok dari luar daerah seperti Surabaya.
Namun dengan adanya koperasi ini, distribusi barang bisa dilakukan melalui skema tol laut, sehingga harga bisa ditekan. Selain itu, hasil-hasil produksi lokal seperti kopra, taripang, dan rumput laut bisa dijual langsung melalui koperasi tanpa bergantung pada tengkulak.
“Kehadiran koperasi akan memberi posisi tawar bagi petani dan nelayan, bahkan mereka tidak lagi bergantung pada tengkulak karena koperasi bisa menjadi pasar sekaligus penjamin distribusi,” ujarnya.
Kabalmay ,menambahkan koperasi merah putih diperkirakan menyerap 30 hingga 50 tenaga kerja lokal, dengan demikian kehadirannya sangat strategis karena selain memajukan perekonomian daerah setempat, dapat menurunkan angka pengangguran di desa yang tergolong miskin ekstrim,” pungkasnya”.
(mas agus).