Surabaya,Jatim Kompas86.com
8 tahun kasus perselisihan warga kalilom, rumahnya yang rusak parah akibat dampak pembangunan rumah 4 lantai tak ber IMB, belum ada penyelesaian. Pemkot Surabaya dan Komisi C DPRD Surabaya terkesan abaikan Perda Perijinan IMB, dan belum ada tindakan sama sekali, memberi sanksi administrasi berupa pembongkaran bangunan.
Moh Soleh, warga RT 12/RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran merasa dirugikanl atas berdirinya bangunan rumah empat lantai yang berada di samping rumahnya. Gegara pembangunan rumah berlantai empat itu. Rumah Soleh yang sebelumnya baik-baik saja, kini mengalami kerusakan sangat parah. Dinding bangunan rumahnya retak-retak. Bahkan pondasi rumah dua lantai milik Soleh juga mulai tampak miring.
Selain rumah Soleh, juga bangunan rumah milik tetangga lainya, juga mengalami kerusakan yang sama.
“Sudah saya ukur, rumah saya berangsur miring hingga 15 sentimeter. Saya sampai harus mengganti kusen pintu rumah dan jendela, karena sudah tidak bisa dibuka maupun ditutup. Atap plafon juga pada ambrol. Saya menduga, struktur bangunan rumah empat lantai itu tidak bagus, tanahnya lalu ambles menarik rumah kanan kirinya, ini bisa dibuktikan di lokasi,” ungkap Soleh saat ditemui dirumahnya, Minggu (02/03/2025).
Lanjut Soleh, sudah bertahun-tahun berlalu tetap tak digubris. “Mereka belum ada inisiatif untuk minta maaf atau ganti rugi sama sekali, dan terkesan sangat arogan,” ujar Soleh.
Saat awal pembangunan sekitar 2016, mereka juga tidak izin tetangga kanan kiri. Sekarang keberadaan rumah mereka menyengsarakan hidup keluarga saya dan warga sekitarnya. Padahal sebelum rumah itu dibangun, rumah kita baik-baik saja. Sakit hati kita,” ucap Soleh dengan raut wajah nelangsa.
Pada pertengahan tahun 2016, saya pernah melakukan audiensi di tingkat RT/RW, dan dilanjut ke Kelurahan Tanah Kalikedinding, kecamatan Kenjeran, sampai di tingkat Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.
Kemudian pada pertengahan 2018 lalu, Pemkot Surabaya mengundang dan mempertemukan dengan pemilik rumah, yang dihadiri Satpol PP Surabaya, Dinas Cipta Karya, Camat Kenjeran, dan Lurah Kalikending, beserta pengurus kampung.
Kemudian, Kedua belah pihak sepakat. Lalu menentukan rencana anggaran biaya (RAB) atas kerusakan bangunan rumah milik Soleh. Masing-masing membuat estimasi. Namun, jumlah ganti rugi yang diberikan oleh pemilik bangunan rumah empat lantai jauh dari harapan Soleh. “Saya sudah datangkan konsultan perbaikan rumah, itu ditaksir biaya perbaikan mencapai sekitar Rp 92 juta. Sedangkan mereka tidak. Hanya mengira-ngira, saya hanya disumbang biaya perbaikan Rp 1,5 juta. ” Ya saya tidak terima, saya tolak” jelas Soleh.
Soleh berharap, rumah empat lantai milik tetangganya itu dirobohkan. Karena dia menilai, ada pelanggaran dalam proses perijinan pembangunan.
“Apalagi saat bangunan empat lantai itu didirikan, saya menduga belum dilengkapi dengan IMB (izin mendirikan bangunan),” tandasnya.
Merasa belum ada titik temu kesepakatan, Soleh, mengadu ke Dewan komisi C (DPRD Surabaya). Pada awal Juli 2022, Komisi C DPRD Surabaya mengundang Dinas terkait Pemkot Surabaya untuk melakukan Hearing sampai 4 kali, keluarlah, keluarlah resum sanksi administrasi untuk melakukan pembongkaran.
“Herannya Pemkot Surabaya, belum melakukan tindakan. Malah keluarlah ijin IMB baru,” ujar Soleh.
Merasa ada kejanggalan, Soleh mengajukan permohonan keberatan ke Pemkot Surabaya, untuk melakukan segera mencabut perijinan IMB tersebut, dan Pemkot harus melakukan penyegelan.
Pada awal tahun 2023, Pemkot Surabaya melakukan pencabutan IMB yang masih bermasalah, dan melakukan penyegelan.
Merasa dipermainkan oleh Pemkot Surabaya, pemilik IMB tersebut, pada mengajukan penuntutan di Pengadilan Tata Usaha PTUN selama 2 kali, dan hasilnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Atas kemenangan PTUN tersebut, juga ada sanksi administrasi berupa pembongkaran bangunan. “Tetapi Pemkot Surabaya, masih belum melaksanakan,” ujar Soleh.
Sementara itu saat ditemui Sudaramanto pemilik rumah 4 lantai, pada Senin (03/03/2025) di Jl Kalilom Lor Indah Seruni, sedang tidak ada ditempat.
Budi##