Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan,
Kompas86. Com– Perjuangan panjang 40 pekerja Ex PT. Angkasapura Supports (APS) Cabang Makassar akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses berliku selama lebih dari setahun, mulai dari bipartit, tripartit, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, hingga kasasi di Mahkamah Agung, hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar akhirnya resmi mereka terima.Selasa, 09/09/2025.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Maros, Sadikin Sahir, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas perjuangan para pekerja yang tidak kenal lelah.
“Kami mengucapkan selamat kepada para pekerja yang telah berjuang hingga titik akhir dan berhasil mendapatkan hak pesangon mereka. Perjuangan ini adalah bukti bahwa hak buruh bisa diperjuangkan hingga tuntas bila ada keberanian, kesabaran, dan solidaritas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, menyampaikan harapannya agar dana pesangon yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak.
“Kami berharap pesangon ini dipergunakan untuk hal-hal positif, bukan untuk hal-hal yang merugikan seperti judi online. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ikut membantu penyelesaian kasus ini, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. APS yang telah menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu perwakilan pekerja, Rais, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada KSPSI dan tim kuasa hukum, di antaranya Saparuddin, S.H., Munawir Abdul Kamal, S.H., M.H., dan Muh. Alwi Hidayat, S.H., M.H.
“Perjuangan ini tidak mudah. Tanpa dukungan DPC KSPSI Maros dan para kuasa hukum, mungkin hak kami tidak akan pernah sampai. Terima kasih telah setia mendampingi kami hingga titik akhir,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan bisa diperoleh ketika pekerja bersatu, berani, dan tidak menyerah menghadapi ketidakadilan. Sebuah inspirasi bagi buruh lain di seluruh Indonesia: hak-hak pekerja patut diperjuangkan hingga tuntas, karena pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya.(*)
Jurnalis: Mirwan