KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja.
Penungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, (18/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Samura, Gg. Turbayu, Komplek Stadion Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah BS (44), wiraswasta, warga yang bertempat tinggal di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan yang terus berkomitmen memerangi peredaran Narkotika di wilayah kami,” ungkap Kapolres, Sabtu, (26/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,26 gram, Satu plastik klip merah berisi daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,67 gram, 16 plastik klip merah kosong, satu buah sekop, Satu unit HP Android merk Samsung warna hitam, Empat bungkus roti nibis dan Satu bungkus kertas tik tak merk ROYO.
Barang bukti narkotika ditemukan disembunyikan dalam bungkusan roti Unibis di tempat tinggal tersangka.
“Modus menyembunyikan Narkotika dalam bungkusan makanan menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas, tetapi berkat ketelitian anggota kami, barang bukti dapat ditemukan.” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan digabungkan dari hasil patroli rutin dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Opsnal Satresnarkoba.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka dan seluruh barang bukti segera diamankan ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
#(Yogi Barus)#