Setelah Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan Remaja di Bitung Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Polres Bit

banner 468x60

Bitung / Sulut _ Kompas86.com

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil meringkus seorang remaja berinisial PD (16), pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur, setelah sempat buron selama dua bulan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Peristiwa penganiayaan bermula pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, seorang remaja berinisial FATIH ARAFAH BACO (16), saat itu berada di rumah temannya di Kelurahan Wangurer Barat. Pelaku PD, bersama teman-temannya, mendatangi korban setelah korban bertanya tentang insiden sebelumnya yang melibatkan temannya, ASRAF.

Meskipun sempat berdamai, pelaku PD kemudian menyerang korban dengan senjata tajam jenis samurai di pangkalan ojek dekat tempat kejadian. Korban mengalami luka robek di kepala dan punggung akibat serangan tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Bitung.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Minahasa Utara dan bersembunyi di rumah kerabatnya selama dua bulan. Tim Tarsius Polres Bitung melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pada 27 September 2024.

Pada pukul 01.24 WITA, pelaku yang baru saja selesai pesta minuman keras dengan teman-temannya dibuntuti oleh tim hingga tiba di rumahnya di Kompleks SMP 12. Tim Tarsius langsung mengepung rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui tempat ia menyembunyikan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Senjata tersebut ditemukan di taman dekat rumah pelaku dan diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti:

Satu bilah senjata tajam jenis samurai

Pasal yang Dilanggar:

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam menindak pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, khususnya anak di bawah umur.

 

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *