Kompas86.com
Surabaya |Jatim | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kota Surabaya.
Pelaku berinisial MZ (45) Warga jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sabtu 03 Agustus 2024 sekira 07.00 WIB di rumahnya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengucapkan, menindaklanjuti laporan masyarakat, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Kamis (08/08/2024).
“Saat kami periksa, tersangka MZ mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari T (DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram,” Ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.
“Tersangka sudah menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali,”Pungkasnya.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 5 kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan total berat netto ± 7,591 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastic klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, 1 buku catatan penjualan sabu, 2 kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, dan 1 unit hand phone merk Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka MZ mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YL