Sidoarjo (Jatim) kompas86.com | Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers ungkap kasus melibatkan dua perguruan silat hingga membuat korban mengalami luka-luka. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam press release, Selasa (6/2/2024).
Disampaikan Christian bahwa oknum perguruan pencak silat yang tertangkap ini ada 3 orang dan 4 anak dibawah umur. Awalnya para tersangka yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor. Selanjutnya melakukan kekerasan setelah bertemu dengan para korban dari kelompok perguruan silat lain.
Berikut 4 kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat, kejadian 15 Januari 2024 yang melibatkan 3 pelaku dan 4 anak dibawah konflik hukum,
Pada pukul 00.30 Wib, lokasi di masuk arah Juanda Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Korban MDJ warga Bulak Kota Surabaya (mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada tubuh korban). Dua pelaku R (17) pelajar, warga Candi (melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong), NAF (17) (melakukan pemukulan wajah korban satu kali.
“Didepan McD Waru, membuat korban JH (27) warga Malang (mengalami luka lebam di kelopak mata dan memar kemerahan di dahi, lebam di bibir dan kemerahan di wajah kanan kiri,”kata Kombes Pol Christian.
Lanjut, sedangkan korban IRS (24) warga Madiun (mengalami lebam di wajah dan memar di wajah). Di kasus ini, ada 2 pelaku yaitu DP alias R (19) warga Bondowoso dan masih sekolah kelas XII memukul dan menendang korban IRS dan STP (17) pelajar SMK kelas XI asal Surabaya, merusak motor korban dengan bongkahan batu.
“Ditempat kejadian perkara di Siwalanpanji Kecamatan Buduran yang membuat korban PL (22) warga Desa Sidokerto (korban menderita luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri, luka terbuka pelipis sebelah kiri, luka lecet pada bagian atas jari ke tiga dan ke empat). Pelaku DAS (20) seorang pelajar/mahasiswa, warga Sukodono (memukul korban dengan tangan kanan mengenai dada kiri satu kali,”tuturnya.
Saat di Jalan Siwalan Panji Kecamatan Buduran, dimana korban BAP (19) pelajar, warga Sukorejo (korban mengalami luka pada pelipis dan dahi, lecet di hidung, lecet pada tangan kiri dan bahu kiri). ANW (17) warga Cemengbakalan (melakukan pemukulan terhadap korban mengenai lengan belikat kanan korban dan menendang mengenai paha kanan korban.
“Penganiayaan terhadap korban di Taman Puspa Anggaswangi, Selasa (16/1/2024) pukul 02.00 wib, sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan akan dikenakan terhadap pelaku DOS (19) warga Desa Sukodono lantaran membacok kaki kiri korban dengan menggunakan sajam mandau membuat WK (18) seorang pelajar, warga Desa Lebo mengalami luka bacok pada kaki kiri,”ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Christian Tobing menambahkan, bahwa akan menindak pelaku pengeroyokan maupun perkelahian di jalanan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat termasuk para pemuda dan pemudi untuk tidak melakukan hal yang berbau kriminal. Dan tidak melakukan konvoi di jalanan.
“Kami akan melakukan upaya preemtif, preventif dan represif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas orang nomer satu di Mapolresta Sidoarjo tersebut.
Keempat kasus tersebut, semua pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Ujang)