Tebo (Jambi) Kompas86.com__, Polres Tebo menindak belasan rakit dompeng yang digunakan untuk penambangan emas ilegal (PETI) di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Senin, 27 Mei 2024.
Rakit dompeng tersebut sengaja ditinggalkan oleh pekerja dan pemiliknya di desa tersebut. “Ya, hari ini kita melakukan penindakan aktivitas PETI di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Dikatakannya, penindakan terhadap aktivitas PETI ini untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, terutama kerusakan lahan di sepanjang aliran sungai di lokasi PETI tersebut.
Selain itu, kata Kapolres Tebo, penindakan ini dilakukan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari.
Pada penindakan ini, kata Kapolres lagi, pihaknya membentuk dua tim gabungan. Tim ini menyisir lokasi yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut.
Tim pertama, berhasil menemukan sebelas unit rakit dompeng atau rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Sementara, tim kedua menemukan dua rakit.
“Rakit tersebut telah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerjanya,” kata Kapolres lagi.
Agar aktivitas ilegal tersebut tidak terulang lagi, seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi PETI tersebut.
Sebagai tindak lanjut, kata Kapolres, pihaknya bakal memanggil pemilik lokasi yang digunakan untuk aktivitas PETI guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas PETI,” pungkasnya.
Diketahui, penindakan PETI ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dan melibatkan TNI, Pol PP Tebo, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Reporter : Ijal