Polres Maros Tetapkan Mantan Kades Moncongloe Muhammad Amir sebagai DPO Kasus Penipuan Rp450 J

banner 468x60

Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menetapkan Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam surat bernomor DPO/31/X/RES.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, Muhammad Amir dinyatakan buron setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025.

Kasus yang menjerat Amir berawal dari laporan masyarakat berinisial AS terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 29 Juli 2024 di Desa Moncongloe, dengan nilai kerugian ditaksir Kurang lebih Rp450 juta.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan bahwa langkah penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan status tersangka hingga penerbitan DPO. Sabtu, 04/10/2025.

“Saat ini penyidik telah menetapkan Muhammad Amir sebagai DPO. Polres Maros juga telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk membantu dalam pencarian,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelarian tersangka.

“Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Fokus kami saat ini adalah menemukan dan menangkap Muhammad Amir secepatnya,” tambah Ipda Marwan.

Dalam dokumen resmi, Muhammad Amir tercatat lahir di Maros pada 8 Mei 1978, berusia 53 tahun, beralamat di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe. Ciri-cirinya antara lain berkulit sawo matang, berambut lurus, dan tidak berkumis.

Polres Maros mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Muhammad Amir untuk segera melapor. Kontak yang dicantumkan dalam surat DPO adalah penyidik IPDA Fajar Al-Araf (0813-4045-6321) dan penyidik pembantu Bripka Randi Ahmad (0897-3117-868).

Dengan diterbitkannya surat DPO ini, Muhammad Amir resmi menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.(*)

Jurnalis: Mirwan

Pos terkait