Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com– Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Masjid Syuhada 45, Lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau. Berdasarkan laporan warga, pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela dan kemudian membakar sebuah lemari berisi perlengkapan salat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat:
“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau warga tetap tenang dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (47), pedagang asal Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut:
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui motifnya dilatarbelakangi pemahaman pribadi yang keliru, yakni melarang perempuan melaksanakan salat di masjid. Ia juga diketahui pernah ditahan di Sulawesi Barat, terkait kasus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang meresahkan masyarakat, terlebih jika menyangkut tempat ibadah yang seharusnya dijaga sebagai simbol persatuan dan ketenangan umat.(*)
Jurnalis: Mirwan