Surabaya ( Jatim ) Kompas86.com
Dirresnarkoba Polda Jatim berjanji akan memberantas peredaran narkoba di kawasan jalan Kunti Surabaya hingga ke akar-akarnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kombes Robert Da Costa, setelah anggotanya dan jajaran petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polrestabes Surabaya mengamankan 25 orang dan sebanyak 57 poket sabu, pada Jumat (22/11/2024) sore.
Kombes Robert menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengubah Jalan Kunti, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba, menjadi kawasan bebas narkoba. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di kawasan (Kunti) ini,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan oleh Ratusan anggota gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Operasi yang disebut skala besar itu dilakukan di kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Sebanyak 25 orang yang terjaring itu diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu (SS). Beberapa tersangka bahkan kedapatan sedang menggunakan sabu di lokasi. “Kami amankan 25 orang, dua di antaranya adalah penyedia sabu sekaligus pemilik tempat. Kami juga melakukan tes urine di lokasi,” terang Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale, di lokasi.
Setelah dites, hasil tes urine menunjukkan bahwa 17 orang positif menggunakan amphetamine, sementara 8 lainnya masih diselidiki lebih lanjut untuk menentukan peran mereka. “Semua tetap kami bawa untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kombes Robert.
Untuk diketahui, Penggerebekan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung intensif, dengan anggota gabungan memeriksa hampir seluruh rumah di gang tersebut. Para tersangka dikumpulkan di depan gang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi