KOMPAS86.COM | JAKARTA, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik dan legislatif dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam konferensi pers usai rapat, Panglima TNI menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Pelibatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya terkait tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pengamanan objek vital nasional.
Jenderal Agus juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa sebagai dasar hukum kerja sama tersebut. “Pasal 2 Keppres menyatakan bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan dari ancaman terhadap diri maupun harta bendanya, sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menegaskan komitmen TNI untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, serta memperkuat sinergi dengan berbagai institusi terkait demi terwujudnya sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI juga menanggapi insiden ledakan munisi di Garut. Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan telah mengikuti prosedur standar yang berlaku. “Prosedur peledakan dilaksanakan sesuai dengan SOP, dimulai dari laporan satuan pemakai terkait munisi kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, dan dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” ungkapnya.
Red