Kompas86.com
Surabaya |Jatim| Seorang warga Surabaya, Moch Soleh, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap penanganan hukum di wilayah Surabaya. Kasus yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam perkara kerusakan rumah miliknya yang diduga diakibatkan pembangunan rumah milik tetangganya, Sudarmanto dan Kuswinanti.
Menurut pengakuan M. Soleh, kerusakan pada struktur rumahnya terjadi karena aktivitas pembangunan yang dilakukan di lahan sebelah miliknya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor Laporan Polisi: LP/293/VI/2025/Jatim/Res Tanjung Perak, lengkap dengan alat bukti baru yang memperkuat dugaan bahwa pembangunan rumah oleh Sudarmanto dan Kuswinanti menyebabkan kerugian fisik pada rumahnya.
Namun, proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapannya. M. Soleh mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian serius antara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, dengan SP2HP yang dikirimkan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pengiriman berkas perkara oleh penyidik.
“Saya menerima SP2HP yang isinya sangat berbeda dengan apa yang dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak. Padahal saya sudah melaporkan secara sah dengan alat bukti lengkap yang baru. Tapi yang dilaporkan ke Kejaksaan seperti sengaja disederhanakan atau bahkan dimanipulasi,” ujar Soleh kepada media.
Kekecewaan M. Soleh semakin memuncak ketika ia menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tanjung Perak yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk ditindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti. Akan tetapi, menurut informasi yang ia peroleh, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak mengirimkan tersangka Sudarmanto dan Kuswinanti ke Kejaksaan. Yang dikirimkan hanyalah berkas perkara saja, tanpa disertai dengan tersangka sebagaimana prosedur hukum yang seharusnya dilakukan
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa masuk ke pelanggaran hukum yang serius. Saya sebagai warga negara sangat dirugikan. Saya punya hak untuk mendapatkan keadilan yang seimbang dan transparan,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes hukum, M. Soleh telah mengirimkan surat somasi resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam surat tersebut, ia meminta agar penanganan laporan polisi nomor 293 diproses kembali sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip keadilan. M. Soleh menegaskan bahwa surat somasi tersebut bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga akan digunakan sebagai alat bukti dalam pengajuan gugatan pra peradilan jika tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Surat somasi ini adalah bentuk perlawanan hukum saya. Saya tidak akan diam jika keadilan dikhianati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bila perlu, saya akan ajukan pra peradilan demi menuntut kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Soleh.
Permintaan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan. M. Soleh berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, khususnya di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia juga meminta agar Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedural dan manipulasi dokumen yang telah terjadi.
“Bukan hanya saya yang dirugikan, tapi citra institusi kepolisian juga dipertaruhkan di mata masyarakat. Saya berharap proses hukum bisa berjalan jujur, profesional, dan sesuai aturan,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto belum bisa dihubungi. Bd