SURABAYA,JATIM KOMPAS86. com
Jika masuk ke dalam Mapolda Jatim, jangan sekali-sekali tak mengambil karcis parkir. Jika tidak akan tetap didenda sesuai dengan surat hilang. Dan hal itu juga berlaku bagi awak media.
Hal tersebut diketahui, saat beberapa waktu yang lalu, setelah satu Media online dari Bhangkara yang bernama Yanto keluar dari Mapolda Jatim setelah melakukan peliputan pada kasus pelaporan masyarakat di Bid Propam Polda Jatim.
“Saya sudah sampaikan kalau karcis saya ketelisut saat liputan. Tapi saya sudah tunjukkan STNK dan Perscard, tapi masih tetap dikenakan denda kehilangan karcis.” Ujar Yanto dari Media online Bhangkara. Senin (3/7/2023).
Sayangnya, hal itu masih tidak cukup bagi penjaga peron, malah petugas pengecekan parkir tersebut masih mengenakan denda Rp 30 ribu. Dan juga petugas peron
tetap memanggil pengawas parkir yang tampak sedang asik duduk-duduk mainan hp.
“Gak bisa pak, tetap harus ada karcisnya. Itu sudah ada pemberitahuannya, dan karcis parkir pasti keluar dari mesin saat ada kendaraan masuk.” Ujar pengawas dengan nada sinis kepada yanto dari Media online Bhayangkara tersebut sudah minta maaf dan menunjukkan Id card.
Hal ini menjadi pemandangan yang miris. Padahal awak media adalah mitra Polri dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
“Miris pak, padahal sudah minta maaf dan sudah menunjukkan identitas karena habis liputan, tapi seolah tak mau tau .”
“Padahal kita mengawal aspirasi rakyat yang mencari keadilan, tapi seolah tidak dihargai, yang penting bayar. Seandainya dana denda yang dikenakan kurang untuk di bayar, Apa harus disuruh nginap ya?.” Pungkasnya.
(BUDI)