Komnas HAM Kalbar Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Tertembaknya Warga Oleh Polisi

banner 468x60

KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Masih segar dalam ingatan warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat bernama Agustino (40) yang harus meregang nyawa lantaran tertembak senjata laras panjang oleh salah satu anggota Polsek Nanga Tayap pada Jum’at (7/4/2023) yang lalu.

Kesedihan bercampur rasa kecewa yang mendalam masih dirasakan oleh keluarga almarhum Agustino lantaran sampai saat ini Akiang seorang pengusaha yang diduga otak penembakan Agustino seolah tak tersentuh hukum bahkan bebas berkeliaran, seperti dituturkan kakak kandung korban Agustino (RW), ” kami sangat kecewa karena Akiang masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, sementara dialah yang menjadi dalang dibalik penembakan adik kami, polisi tidak mungkin serta merta datang kalau tidak atas permintaan Akiang,” tuturnya saat ditemui awak media di kediamannya pada Minggu (4/6/2023).

Diakui RW, dirinya pernah mendatangi rumah Akiang dan sempat terjadi keributan. Untuk itu RW atas nama keluarga almarhum Agustino berharap agar para pelaku dihukum berat, sebagaimana dua oknum anggota polisi yang telah menghilangkan nyawa adik saya,” ungkapnya lirih.

Sementara itu Komnas HAM Kalimantan Barat telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada Polda Kalbar terkait kasus penembakan Agustino warga Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Nelly Yusnita mengatakan, rekomendasi dikeluarkan setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Nelly menyebut, poin-poin rekomendasi tersebut yakni meminta Kapolda Kalbar melakukan evaluasi terhadap permintaan pengamanan oleh masyarakat yang menggunakan kekuatan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi serta ancaman.

“Melakukan evaluasi penyimpanan senjata dan perpindahan senjata oleh anggota, khususnya di Polsek Nanga Tayap dan memastikan penggunaan senjata laras panjang sesuai dengan prosedur,” kata Nelly dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolda Kalbar melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota yang terlibat. Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik atau disiplin dan sanksi pidana.

“Kami mendorong untuk mengedepankan fungsi Bhanbinkamtibmas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan mempertimbangkan jumlah anggota di setiap Polsek dengan luas wilayah tugas,” ucap Nelly.

*Kapolda Kalbar Bentuk Tim Gabungan*

Sebelumnya Kapolda Kalbar telah membentuk tim gabungan guna menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Nanga Tayap Bernama Agustino (40).Tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Hasilnya akan disampaikan oleh kapolda,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Untuk mengetahui perkembangan kasus yang sedang berproses, awak media konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit, hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

#Efyus & #Verry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *