Jepara Jateng-kompa86.com
Satuan Lalu lintas Polres Jepara mengeluarkan klarifikasi terkait penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Mayong pada tanggal 12 Februari 2023. Dalam klarifikasi ini, Kasat lantas Polres Jepara AKP R. Ade Triken Deayomi, S.I.K., M.H. melalui Kanit Gakkum Satu Lantas Polres Jepara Ipda Ahmad Riyanto, S. H. menegaskan bahwa, penanganan kecelakaan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden kecelakaan yang terjadi melibatkan seorang Pengemudi Mobil Pick up diketahui bernama Aris warga Mlonggo dan seorang pengendara sepeda motor bernama Dimas Risky warga Mayong. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi telah menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengendara sepeda motor, yang diketahui bernama Dimas Risky, telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), maka orang tersebut dapat dijerat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, pengendara sepeda motor a.n Dimas Risky, telah diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara Ipda Ahmad Riyanto, S. H. menjelaskan, bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap Dimas sebagai tersangka bukan semata-mata sebagai bentuk tuduhan, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang ada dan proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional. Polres Jepara berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. “Pihak kepolisian sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, namun masih belum ada titik temu dan kedua belah pihak menghendaki untuk perkara kecelakaan ini dilanjutkan ke tingkat Pengadilan”, terang Kanit Gakkum.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pengendara kendaraan bermotor, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian. Kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan dampak yang serius, termasuk kerugian jiwa dan harta benda. Dengan mematuhi aturan dan mengemudi secara bertanggung jawab, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi keselamatan bersama.
Ipda Ahmad Riyanto, S. H. berharap dengan klarifikasi ini dapat menjelaskan bahwa penanganan kecelakaan lintas di jalan Raya Mayong tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh Polres Jepara demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya, pungkasnya.
(Rud)