Dugaan Main E Tilang Jutaan Rupiah,Oknum Anggota Polsek Wiyung Blokir Wartawan Kala Konfirmasi

banner 468x60

 

Surabaya ( Jatim ) Kompas86.Com

Tak etis dan tak sepantasnya seorang Oknum Polisi Blokir WhatsApp Wartawan di waktu melakukan komfirmasi.
Jelas ada dugaan sesuatu yang di sembunyikan oleh Oknum Anggota Polisi Polsek Wiyung Jumat 16/02/2024

Bermula RDH ngopi di daerah warung Unesa dan Anggota Polisi dari lantas melakukan pemeriksaan karena melihat knalpor RDH tidak standart / jenis knalpot Brong.

Kemudian anggota Polisi membawa Motor tersebut ke Polsek Wiyung dan Oknum Polsek Wiyung AIPTU Sugeng Wiyoto melakukan penilangan dan penahanan Motor Honda CB.

AIPTU Sugeng Wiyoto memberikan 2 Pasal pelanggaran SIM dan Knalpot brong dan juga sanksi penahanan Motor Honda CB bahkan Motornya boleh di ambil setelah bayar Tilang

Karena Motor hanya ada satu tak ada motor yang lain untuk dibuat bekerja,maka RDH mengambil motor tersebut dengan membawa knalpot standart sebagai bentuk kepatuhan atas pelanggaran.

RDH menjelaskan Saya sudah penuhi menukar knalpot brong dengan standart terlebih saya juga sudah melakukan kewajiban membayar tilang sebesar Rp 1.250.000 di Bank BRI KCP Wiyung,” Ungkap HDR kepada Wartawan

Lebih lanjut RDH menjelaskan sesuai dengan no Briva 22955-0551908119 Resi bukti pembayaran E tilang penyetoran AIPTU Sugeng Wiyoto meminta resi tersebut guna pengambilan sisa tilang yang boleh diambil tanggal 26/01/2024 ,” Imbuhnya

Pada waktu pengambilan motor dan penukaran knalpot Standart AIPTU Sugeng Wiyoto juga berbicara ke Wartawan ” Mas besok tanggal 26 januari sampean kesini ambil sisa tilang di Kejaksaan ,” Ucap Wiyoto

AIPTU Sugeng Wiyoto juga menjelaskan sampean bantu mengambilkan juga boleh,tapi KTP ditinggal di Polsek, jadi tanggal 26 Januari Balik kesini ,” Imbuhnya

Tapi setelah pas hari dan tanggal tersebut Wartawan menghubungi menanyakan terkait pengambilan sisa Tilang Wiyoto tak merespon bahkan Dia memblokir.

Di coba memakai nomer lain menelpon dan komfirmasi kembali Oknum Polsek Wiyung AIPTU Sugeng Wiyoto kembali memblokir Wa Wartawan.

Yang memjadi pertanyaan dan etika seorang Polisi dalam menjalankan tugas yang baik dan melakukan bantuan masyarakat,kenapa Wiyoto mempersulit korban

Padahal RHD hanya ngopi bukan pada saat Polisi melakukan Rasia.
Tapi tetap Oknum Polisi Poksek Wiyung melakukan pelanggaran Etika dalam wewenang jabatan.
Apalagi diduga ada main terkait E tilang…
Apakah ada selain RHD yang menjadi korban tilang Polsek Wiyung dengan memberikan Resi pembayaran ke Oknum Lantas polsek Wiyung

Seperti yang di katakan Kanit Lantas Wiyung  IPDA Hariono ” Saya akan bantu permasalahan ini sampai selesai dan untuk Anggota saya akan saya tegor terkait peemasalahan ini,” Ucap IPDA Hariono

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan