Bhabinkamtibmas Olilit Raya 2 Sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 Tentang Pungli.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, dalam melakukan upaya pencegahan terhadap Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya 2 Bripka Angry Helaha Mensosialisasikan Saber Pungli kepada beberapa warga Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (10/08/2023).

Mengawalinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Pungutan Liar (Pungli) ini merupakan tindakan yang melanggar Hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” ungkapnya.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa faktor yang mendukung terjadinya pungli yaitu adanya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakter atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

“Potensi pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah, Sekolah, Kepolisian, BUMN maupun BUMD” ujarnya.

Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas mengajak warga agar turut serta mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila menemukan adanya praktek pungli pada tempat pelayanan publik agar segera melaporkan kepada Tim Satgas Saber Pungli, Pihak Kepolisian maupun Bhabinkamtibmas sehingga segera ditindaklanjuti” himbaunya.

# Masagus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan