KOMPAS86.COM, Lampung-Selatan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.
“Demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali,” kata Sekretaris PDIP Lampung, Sutono Dikantor DPD Lampung, Selasa (20/8/2024).
Sutono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat membahas hal ini di internal partai. Muncul juga wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024.
“Saya yakin akan ada perubahan peta politik di Lampung, termasuk di kabupaten dan kota. Karena ada beberapa daerah yang kami terganjal koalisi, sekarang ada harapan untuk maju lagi,” kata Sutono
Dia melanjutkan, para Sekretaris PDIP se-Indonesia akan menggelar rapat koordinasi via zoom untuk membahas lebih lanjut putusan MK ini, nanti malam.
“Situasi politik akan tambah menarik 3-5 hari ini. Kami siap melakukan perlawanan,” tegas mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung ini.
Cuma, Sutono masih khawatir apabila Putusan MK ini belum bisa diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, perlu waktu untuk mengubah Peraturan KPU
“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah PKPUnya akan berlaku sekarang, karena kalau PKPU baru harus menunggu rapat DPR Minggu depan, keburu terhambat,” katanya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada. Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Sehingga, MK memutuskan untuk mengizinkan parpol yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, termasuk di Lampung.
Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung berjumlah 6.539.128. sementara, 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 490.434 suara. Suara PDIP di Pemilu 2024 adalah 787.468 suara, artinya sudah bisa mengusung calon sendiri. Tutupnya
Jurnalis: (Kim)