Kompas86.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Terkait konflik tanah di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang atas nama Sammy Hamzah,yang diwakili Jamilah sebagai pihak keluarga, senin (6/10/2025).
jamilah menceritakan sejarah awal tanah seluas 1718 meter persegi itu dahulunya milik Bapak Usman. Setelah Bapak Usman dan ibunya meninggal, tahun 2005 tanah tersebut dijual oleh ahli waris ke Sammy Hamzah, dengan disertakan surat-surat lengkap.
Jamilah selaku penerima kuasa,sekaligus keponakan dari Sammy Hamzah saat dikonfirmasi oleh tim media terkait asal usul tanah tersebut menjelaskan, awal tanah itu dulu tanah yang di Jalan Diponegoro Nomor 26 milik Usman. ”Saat Pak Usman itu meninggal dan istrinya juga meninggal tanah itu dijual oleh ahli waris kepada Pak Sammy Hamzah. Yang mana ahli waris menjual dengan surat-surat yang lengkap, yang sah dan jelas, maka terbentuklah sertifikat dan tidak ada sangkutan atau kaitan dengan Kodam ll Sriwijaya. Maka bisa terbentuk sertifikat,” ucap Jamilah.
Setelah dibeli rumah itu lama tertinggal karena tidak dirawat apalagi Sammy sendiri sudah tidak tinggal di sana sebab beliau berdomisili di Jakarta. ”Lalu, rumah tersebut dipasang plang kepemilikan namun kenyataannya plang tersebut sudah di copot. Nah, untuk saya yang mana rumah itu dipergunakan bagi saudara-saudara di kampung yang ingin sekolah di Palembang. Maka tinggallah di rumah itu karena keluarga besar. Setelah mereka sudah pada tamat rumah itu kosong. Saat kita mau menempati kembali rumah itu, tiba-tiba diakui oleh Oknum TNI yang mengatakan bahwa ini adalah aset negara terjadilah gugatan kepada Pak Sammy Hamzah sampai naik ke pengadilan, tetapi semua gugatan itu ditolak secara sepihak
Selanjutnya Jamilah menuturkan, setelah kita mau eksekusi diambil kembali maka hadirlah dari oknum-oknum TNI dengan mengatakan bahwa ini sudah keputusan “inkrah.“ Namun kami selaku pemilik rumah dan saya yang diberi kuasa penuh untuk pengurusan tidak pernah menerima surat-surat apapun. Yang kami miliki hanya sertifikat yang sah tahun 2006 dengan luas tanah 1700,18 M2. Untuk langkah ke depan tetap kami akan mengambil tindakan hukum yang berlaku dengan bukti-bukti yang sah yang kami miliki,” tegas jamilah ,selaku diberi kuasa penuh kepengurusan rumah oleh Pak Sammy Hamzah.
Kodam ll Sriwijaya yang memberikan intruksi kepada Denzibang 1 palembang Sriwijaya untuk melakukan pengukuran luas tanah dan di wakil oleh BPN provinsi, disaksikan oleh lurah talang semut yakni:
1 Rindu Yosalida, SH., MH.,
2 komandan Denzibang 1 plg Let kol Syaiful Anwar
3 Kapten Bayu
4 Kapten Rochiman
5 joko Selaku Pihak BPN
Dan RT setempat, proses pengukuran berlangsung kondusif.
Komamdan Denzibang l Palembang Letkol saipul Anwar memberikan keterangan.
kami mendapat perintah Pangdam ll Sriwijaya,bahwa bangunan dan tanah ini aset negara,kami menjalankan tugas sesuai struktural,bila ada yang tidak puas bisa mengajukan gugatan karena negara kita negara hukum,ucapnya”.
Jamilah selaku penerima kuasa mengatakan,”Silakan saja melakukan pengukuran,karena bangunan dan tanah ini kami beli,kami dari pihak keluarga akan mengajukan gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya”.
4 pilar