Nasional||Kompas86.com -Tinggal hitungan hari, Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Para pemilih Pemilu 2024 yang telah terdaftar DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan menyalurkan suaranya di TPS.
Oleh sebab itu, Petugas KPPS wajib mengetahui, kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Simak informasi perbedaan antara Pemilih DPT, DPTb dan DPK di dalam artikel ini.
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara (PPS). Hasil perbaikan PPS itu, kemudian direkapitulasi panitia pemilihan kecamatan.
Selanjutnya, hasil itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun informasi penggunaan hak pilih Pemilih DPT, DPTb, DPK dibedakan sebagaimana telah diatur oleh KPU RI.
Berikut informasi selengkapnya, seperti dilansir akun Instagram resmi KPU @kpu_id:
1. Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPT
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPT adalah sebagai berikut:
• Menggunakan hak pilih di TPS (yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP)
• Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
• Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
• Diimbau untuk hadir sesuai dengan saan waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.
2. Penggunaan Hak Pilih Pemlih DPTb
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPTb adalah sebagai berikut:
• DPTb adalah Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat Pemilih terdaftar di DPT Online atau sesuai alamat KTP
• Mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan
• Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
• Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.
3. Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK
Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPK adalah sebagai berikut:
• Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)
• Diimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat
• Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
• Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.