Ogan Ilir (Sumsel) , kompas86.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Rapat Koordinasi di Bidang Organisasi Masyarakat. Bertempat di ruang rapat utama Bupati, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (10/9/2025).
Dilaksanakan kegiatan Koordinasi di Bidang Organisasi Masyarakat (Ormas), merupakan peran Ormas dalam menjaga stabilitas daerah pada tahun politik 2025. Dengan materi, pendaftaran Ormas, Evaluasi mediasi dan sengketa Ormas, pengawasan Ormas dan Ormas Asing daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan dibuka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dicky Syailendra, dihadiri Kesbangpol Provinsi Sumsel diwakili Kabid Irwan Ridwan Yusuf, Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Kessy Herdiana, A. Muhajir selaku Kabid Kesbangpol Ogan Ilir, Uci Widiawati selaku kasih kesbangpol Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 15 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir, yang rutin menjalankan program Organisasi Kemasyarakatan, hadir sebanyak 2 orang dari perwakilan Ormas UMKM rakyat Indonesia, Ormas Gabungan Putra putri Sumsel, Keluarga mahasiswa Ogan Ilir (KMOI), Ormas DMII, Ormas Firma Hukum, FKUB RALOVA, Komunitas Mahasiswa Papua, Ormas Badan Koordinasi Pendidikan Alquran, Ormas PBM, Yayasan Alhidmadh, Ormas KONI, Ormas Projo Media PJS dan Srikandi Pancasila.
Dalam sambutannya, Dicky Syailendra, S,Sos, Mengatakan dengan adanya Rapat Koordinasi bersama Ormas ini, bisa saling mengenal dan terjalin komunikasi. Karena Ormas merupakan salah satu komponen penting bagi Pemerintah untuk mendukung pembangunan dalam roda pemerintahan dikabupaten Ogan Ilir.
“Ormas itu dibentuk dan didirikan oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak dan kebutuhan. Seluruh komponen masyarakat perlu menjaga stabilitas dan Kondusifitas wilayah kita,” ujarnya.
Dicky menyampaikan kepada perwakilan Ormas, agar dalam melaksanakan kegiatannya untuk saling berkordinasi dengan pihak Pemerintahan, sehingga apabilah ada kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dapat memberikan solusi.
“Sehinggah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Ormas akan memberikan dampak positif bagi Ormas itu sendiri, juga bagi pemerintahan dan masyarakat di kabupaten ogan ilir,” jelasnya.
Sebagai Narasumber Irwan Ridwan Yusuf,SH,MH, Kabid Ketahanan ekonomi sosial dan budaya Kemasyarakatan, Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Mensosialisasikan tentang Regulasi Pendirian Ormas, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi.
Diterangkan Irwan Ridwan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Organisasi Kemasyarakatan terdaftar di kesbangpol ada yang berbadan Hukum dan tidak berbadan hukum, kalau sudah terdaftar di Kesbangpol Ormas tersebut sah dan diakui oleh pemerintah,” ungkapnya.
Dikatakannya pendirian dan Pendaftaran Ormas tidak berbadan Hukum , mengajukan Surat Keterangan Tedaftar (SKT) ke Badan Kesbangpol untuk didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri RI,” terangnya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 Pasal 18, Dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi, menteri memberikan atau menolak penerbitan SKT,” bebernya.
Lanjut dia, Pendirian dan pendaftaran Ormas berbadan Hukum, mengajukan surat administrasi Hukum umum (S-AHU), ke Notaris untuk didaftarkan ke kementerian Hukum RI.
“Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016 pasal 9, ormas yang telah mendapatkan pengesahan Badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusanya di daerah kepada pemerintah daerah setempat, dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan didaerah,” bebernya.
Ormas Berhak mengatur dan mengurus rumah tangga Organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, melakukan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan berkelanjutan organisasi.
“Ormas berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Projo Kabupaten Ogan Ilir Suparman didampingi Sekretaris Hendry Ardiansyah,SH mengatakan, Kegiatan Rakor yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Ogan Ilir tersebut, dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dalam hal pengetahuan tentang peran serta dan tanggung jawab Ormas dalam, menjalankan program kerja dan kegiatan organisasi.
“Serta mengajak semua Ormas yang ada untuk menjalin kerjasama guna mensukseskan semua program yang telah dibuat dan dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Parman, diharapkan juga agar Ormas yang ada di kabupaten ogan ilir untuk turut dapat membantu dan saling menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di Masyarakat bersama Pemerintah.
“Kami yang hadir Rapat Koordinasi bersama Kesbangpol ogan ilir, selalu siap untuk bekerjasama dan siap membantu apabilah diminta, kami sepakat sebagai Ormas untuk menjadi Mitra kerja dalam melakukan kegiatan kemasyarakatan,” katanya. (Hendri/Bobby)