Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Terima Frmulir C6

banner 468x60

Sampang||Kompas86 -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum haru pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” kata Idham kepada CNNIndonesia.

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.

Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6

Mengutip dari Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu. Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan

menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, danmencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan