Kompas86.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Ratusan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (14/10).
Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Zaikal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL menggunakan kunci pass. Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.
Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia membawa dua tuntutan utama:
1. Menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.
2. Mendesak peninjauan kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta, karena “korban justru dijadikan tersangka”.
Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan.
“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.
Effendi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau proses hukum hingga putusan pengadilan pada 23 Oktober mendatang.
“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.
Menurut Effendi, terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.
Selain itu, ia menilai peristiwa yang terjadi bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.
“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelasnya.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan moral, antara lain “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.
PPAM Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Effendi.
Red