Oknum Pimpinan PT PAL Paksa Buruh Keluar Dari Tempat Tinggal dan Barang Disita

banner 468x60

Rengat, Riau – Kompas.ID – Perusahaan Panca Agro Lestari (PT PAL) yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau memaksa lebih dari puluhan karyawan buruh meninggalkan mess tempat tinggal mereka tanpa membawa barang hak milik.

Dampaknya, ada berkisar 20 orang buruh dan keluarganya tidak bisa tidur karena kehilangan tempat tinggal. Tidak terima dengan perlakukan yang dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan yang berada di Penyaguhan, Batang Gansal, Inhu tersebut akhirnya meminta bantu pada kantor pengacara di Pekanbaru.

“Setelah mencermati persoalan dan laporan dari puluhan buruh, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk melakukan pembelaan,” kata sebagai Penasehat Hukum (PH) Kantor Advokad dan Konsultan Merry Merry Pamadia Utaya Adilizalukhu Riau di Rengat, Selasa.

Puluhan KK pekerja buruh PT PAL berharap hak mereka kembali diberikan diantaranya sebagai pekerja dan barang barang milik pribadi yang disita oleh oknum perusahaan.

Karena, oknum pimpinan perusahaan telah mengambil paksa semua barang hak milik buruh hingga dipaksa keluar dari mess yang ditempati.

Mirisnya, ada beberapa buruh yang memiliki anak – anak jadi terlantar, hal ini sangat bertentangan dengan Undang – Undang Tenaga Kerja dan melanggar hukum.

“Kami membela agar hukum ditegakkan, selain itu sebagai PH berupaya meminta Pemerintah Kabupaten Inhu melindungi buruh dan melakukan mediasi,” pintanya.

Pada Senin (5/6) PH mendampingi buruh bertemu dengan perwakilan PT PAL di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu berdialog terkait hal itu.

Pihak Disnaker Inhu menjembatani proses mediasi, namun hasilnya belum ada kesepakatan erkait nasib puluhan buruh. Oleh sebab itu, persoalan ini akan dilanjutkan ke Disnaker Pekanbaru dan meminta Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi untuk turun tangan

Pada kesempatan itu, Kepala Disnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika dalam ruang kerjanya mengatakan, proses mediasi terkait persoalan nasib puluhan buruh sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hasilnya belum optimal sehingga perlu waktu untuk tindak lanjut berikutnya.

“Sebagai Instansi yang menangani terkait perselisihan tenaga kerja, Disnaker Inhu tetap optimis persoalan ini akan ada solusinya,” ujarnya.

Sedangkan, pihak PT PAL terkait persoalan puluhan buruh tersebut, belum ada jawaban yang sesuai dengan harapan pihak PH dan tenaga kerja. Karena dua orang perwakilan PT PAL yang enggan menyebutkan namanya saat diminta keterangan menolak memberikan komentar, alasannya menunggu arahan pimpinan. ***

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *