Kompas86.com
Banyuasin,-Sumatra Selatan
Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya menekankan para pegawai negeri sipil (PNS/ASN) untuk tidak masuk, telat dalam bekerja di sektor Pemerintah.
Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran penting dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintah dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari birokrasi, ASN diharapkan dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi, dan menjunjung tinggi profesionalisme. Namun, dalam beberapa kasus, banyak ASN yang tampak tidak maksimal bahkan bermalas-malasan dalam bekerja. Hal ini tentunya berdampak pada kualitas pelayanan publik dan citra pemerintahan.
Peraturan yang mengatur sanksi bagi PNS/ASN yang tidak disiplin yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin.
Pantauan dari LBPH Kosgoro bebrapa ASN Kabupaten Banyuasin datang terlambat ke kantor dan masih nongkrong diluar kantor padahal pukul sudah menunjukkan jam 8.00 wib. Sebagai ASN seorang abdi negara, ASN harus bisa melayani dan mengayomi masyarakat serta menjalankan tupoksi (tugas dan fungsi), ASN bukan hanya datang kekantor sebagai rutinitas harian dan bekerja untuk melayani masyarakat, tetapi ASN tersebut harus bekerja dengan maksimal dan sebaik mungkin.
LBPH Kosgoro berharap ” ASN harus menjadi pribadi-pribadi yang netral, profesional, bersih, berkompeten, berintegritas dan terpenting harus mampu melayani serta memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat umum.
Dalam mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “tugas ASN tidak ringan, berjalan panjang selama pembangunan nasional. Sementara itu, tantangan pun tak kalah ringan, bahkan cenderung bervariatif dan penuh rintangan.
Karenanya, berikanlah yang terbaik untuk bangsa dan negara. Saatnya kita memberi pengabdian untuk masyarakat sehingga manfaat kita sebagai abdi masyarakat dapat dirasakan oleh para penerus kita hingga di masa akan datang. Peran Bupati sebagai Kepala Daerah kabupaten Banyuasin harus bisa mencontohkan ke anak anak nya yakni ASN-ASN lain nya agar bisa maju dan dicintai masarakat umum serta diharapkan bertindak pro aktif dalam mengawasi para ASN untuk lebih disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya, tutupnya.
Tim