Inspectorat Akan Panggil ASN Viral Dugaan Terlibat Politik Praktis ” FORSA HEBAT Singgung Sanksi Wajib Diberhentikan “

banner 468x60

Sampang||kompas86.com –Sempat kritis dan menuai sorotan dari berbagai pihak birokrasi kabupaten Sampang atas darurat netralitas ASN di lingkungan pemkab Sampang menuju pilkada 2024, sejak beredarnya pose Satu jari salah seorang ASN oknum PJ kades di kec.tambelangan dengan salah satu Paslon pilkada Ra mamak di berbagai platform medsos, menyita perhatian publik atas ikrar netralitas ASN yang sempat digaungkan oleh sekda di upacara terbuka beberapa waktu lalu kembali dipertanyakan.

Tindak lanjut netralitas ASN yang dipertanyakan banyak pihak mulai menemui titik terang, pasalnya kepala inspectorat kabupaten Sampang Ari Wibowo Sulistyo, S.Sos, M.Si. akan memanggil oknum Pj kepala desa di Kecamatan Tambelangan yang diduga melanggar netralitas ASN.

besok kami akan memanggil PJ Kades yang kecamatan Tambelangan, kita ingin netralitas ASN sesuai dengan realnya,”tegas Kepala Inspektorat Sampang, Rabu (23/10/2024).

Pemanggilan tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada oknum ASN agar tidak mengulangi kejadian serupa. Menurutnya berkaitan sanksi terhadap oknum ASN itu kembali pada analisa saksi melalui pengumpulan bukti.

“Itu beda-beda penafsirannya itu tergantung bukti yang dikumpulkan dan bisa dianalisa melalui saksi-saksi. Jadi misalnya ya kejadiannya di mana, kapan, acaranya apa, itu nanti bisa menentukan dan fotonya kapan itu jadi itu tergantung konteksnya,”ungkap Ari.

Jika semisal terbukti oknum Pj Kades tersebut terlibat dalam politik praktis yang diakibatkan menghadiri acara kampanye salah satu paslon bahkan foto bersama dengan pose satu jari, maka akan ada tiga sanksi yang menunggu oknum ASN sebut.

Ari menyebutkan ada beberapa sanksi yang bakal diterima jika terbukti terlibat dalam politik praktis, diantaranya yaitu penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat 1 tahun, dan yang berat yaitu penurunan jabatan dan pemberhentian dari jabatan.

“Yang dimaksud dengan sedang ke atas itu sanksinya penundaan kenaikan pangkat, kemudian penurunan pangkat 1 tahun dan yang berat ini penurunan jabatan dan pemberhentian dari jabatan,”terangnya.

Berkaitan dengan netralitas ASN terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebelum penetapan bakal calon dan setelah penetapan bakal calon.

“Nah sesuai dengan surat edaran BKN setelah penetapan bakal calon ini netralitas ASN ada di Bawaslu, jadi semua aduan-aduan atau laporan pada kami itu nanti akan saya koordinasikan dengan Bawaslu,”paparnya.

Menanggapi permasalahan netralitas ASN dan Bawaslu terpisah ketua FORSA HEBAT Nurhasan .SH.Map. dengan tegas sangat menyayangkan jika kondusifitas pilkada kabupaten Sampang terusik oleh oknum ASN yang diduga melanggar dan menabrak aturan yang jelas jelas dilarang oleh Undang undang, ” Netralitas Untuk ASN wajib dan tak bisa ditawar, jika terbukti melakukan tindakan menguntungkan salah satu Paslon dan bikin gaduh suasana pilkada damai melalui postingan yang beredar maka wajib pihak terkait terutama Bawaslu Sampang mengambil tindakan tegas dan sanksi yang tepat kalo perlu wajib diberhentikan dari jabatan nya ”

Menurut Nur Hasan .SH.Map. jika masih saja ditemukan indikasi penanganan pelanggaran pilkada baik dalam masa kampanye atau dalam pelaksanaan nya nanti Forsa tak segan segan bersilaturahmi dengan Bawaslu kalo perlu sedikit aksi agar Bawaslu segera bangun dan segera melakukan tupoksi nya baik melalui sosialisasi atau penindakan bila ada pelanggaran yang terbukti ” FORSA HEBAT secepat nya akan bersilaturahmi dengan Bawaslu jika masih berlarut larut Masalah yang cukup menyita kepercayaan publik apalagi terkait Netralitas yang rawan memicu konflik” tegas Nurhasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan