𝙈𝙞𝙣𝙖𝙝𝙖𝙨𝙖,-𝙆𝙤𝙢𝙥𝙖𝙨86.𝙘𝙤𝙢
Indra Setiawan,SE Koordinator Aksi akan melakukan Aksi Damai mendukung Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memberantas Oknum-Oknum pejabat BUMN di Likupang 𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧 terkait Dugaan KKN
Dari tahun 31 Desember 2015 sampai sekarang. menurut indra
dalam kesempatan ini akan Bawak peserta Aksi 400 Orang memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Untuk memeriksa oknum BUMN Kemana aliran Dana mereka setor. Dari 2015 sampai saat ini. Jelas ini pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Dasar hukum:
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, setelah masa HGU berakhir, tanah tersebut menjadi tanah negara.
Jika HGU tidak diperpanjang secara sah, maka perusahaan tidak memiliki dasar hukum lagi untuk mengelola atau memanen hasil di atas lahan tersebut.
Konsekuensi hukum:
Penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa hak bisa dianggap perbuatan melawan hukum.
Jika ada unsur penyalahgunaan jabatan, suap, atau kolusi untuk mempertahankan penguasaan lahan, itu bisa masuk tindak pidana korupsi (KKN) sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan memang berwenang memeriksa PT tersebut (atau siapa pun yang terlibat) apabila ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN), termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021):
Pasal 30 ayat (1) huruf d:
> Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Artinya, bila dalam pengelolaan aset negara (seperti tanah HGU PT Tersebut) ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, kejaksaan dapat memeriksa pejabat, manajer, maupun pihak swasta terkait. Bahkan jika ada oknum Pejabat pemerintah terlibat
Korupsi bisa terjadi jika pejabat BUMN (termasuk PT tersebut) menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
3. Status PT kami lakukan Aksi ini sebagai BUMN:
Karena PT tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semua asetnya termasuk tanah HGU termasuk dalam kategori kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya dapat diawasi oleh Kejaksaan.Konteks HGU yang Sudah Habis
Jika HGU Perusahan tersebut sudah habis masa berlakunya, namun:
Lahan masih dikuasai atau digunakan tanpa perpanjangan izin resmi,
Terjadi kerja sama ilegal dengan pihak swasta, atau
Masyarakat atau kelompok Tani tidak dilibatkan padahal lahan masuk dalam wilayah adat/desa,
Maka hal itu bisa mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dan Kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan.
Kesimpulannya
HGU adalah aset negara.
Dugaan penyalahgunaan aset negara indikasi korupsi.
Dasar hukum: UU Kejaksaan dan UU Tipikor.
Jelas indra saat didampingi Fitra Yedi Ketua Umum DPP Pro Gerakan Nasional ( Progan) Pusat dan Halim Hema Ketua Kelompok Tani Baru Terbit. Terkait aksi kapan dilaksanakan. Indra menjelaskan
Segera kita sampaikan aksi tersebut dalam waktu dekat.
𝘽𝙤𝙗𝙮