Indra sebut Di Duga Tunjangan Tak Wajar di DPRD Banyuasin ada Apa

banner 468x60

Kompas86.com 15/11/2023
Kasus kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD tidak hanya terjadi di Kabupaten lain tetapi terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Jelas Indra Setiawan,SE Ketua DPW Pro Gerakan Nasional(Progan) Sumsel

Puluhan anggota DPRD Banyuasin kata Indra diduga juga dinyatakan menerima tunjangan perumahan tidak wajar pada 2022 pada hal Pemkab Banyuasin Pada Tahun 2022 Menganggarkan Belanja Sebesar Rp 811.113.332.867,00 Dengan Realisasi sebesar Rp. 759.387.609,05 atau 93,62 % Realisasi itu di Gunakan untuk Tujangan

Perumahan DPRD Banyuasin sebesar Rp.4.284.500.000,00.- pada 2 Januari 2022 Rp.856.900.000, 3 Februari 2022, Rp.856.900.000, 1 Maret 2022 Rp.856.900.000 ,1 April 2022 Rp.856.900.000 9 Mei 2022 Rp.856.900.000 Total RP 4284.500.000.- pada Realisasi atas Belanja Tunjangan Perumahan DPRD tersebut Berdasarkan Perbup Banyuasin No 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Banyuasin Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin adalah Rp. 20.900.000 Per Bulan Berdasarkan LHP tahun 2021 Nomor 24.B/LHPXVIII/PLG/04/2022 Tanggal 25 April 2022, padahal BPK sudah Merekomendasi Kepada Bupati agar menyesuaikan Besar Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan

DPRD dengan memendomani PP Nomor 18 Tahun 2017
Atas rekomendasi tersebut Bupati Banyuasin menindak lanjuti dengan mengeluarkan Perbup Nomor 321 Tahun 2022 Tanggal 25 November 2022 Indra Menilai Koponen yang di maksud tidak mengacu pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No 373/KPTS/2021 yang seharusnya Rp 8.375.400.00 atas perhitungan tersebut terdapat Potensi kelebihan Pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.377.000.010.00 secara rinci. Jelas kata indra

Kondisi tersebut tidak sesuai deng Pasal 17 Ayat (3) Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan serta Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No 373/KPTS/2021 Tentang sewa Rumah Negara Bahwa Rumus Perhitungan Yaitu 2,75% LbxHsXNsxFkbxFk artinya disini kata Indra Setiawan Sekretaris DPRD Banyuasin tidak cermat selaku Pengguna Anggaran dalam menghitung dan Mengusulkan Besaran Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD Kepada TAPD. Indra juga dalam waktu dekat akan Membuat Surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Selain itu Indra juga mengantongi Diduga Banyak SPJ Fiktif dan Honorer Fiktif namun tetap menerima Tunjangan. (Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan