Eksplorasi PT.Daqing Seismik 3D Idaman Di Kabupaten Pali Meninggalkan Luka Sementara Pemerinta Tutup Mata.

banner 468x60

Kompas86.com
Pali-Sumsel-Kompas86.Com- Berawal lukai hati rakyat dengan PT.Daqin Citra Petroleum survey dan pemerinta memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017 padahal pergub itu suda tidak berlaku lagi untuk di buat panduan tarif nilai ganti rugi atas pemakaian tanah.

Eksplorasi, disebut penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan penjelajahan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (eksplorasi minyak bumi), gas alam, batubara, mineral, gua, air, ataupun informasi. Pengertian eksplorasi di “Abad Informasi dan Spiritual” saat ini, juga meliputi tindakan pencarian akan pengetahuan yang tidak umum atau pencarian akan pengertian metafisika-spiritual; misalnya tentang kesadaran (consciousness), cyberspace atau noosphere.

Istilah ini dapat digunakan pula untuk mengambarkan masuknya budaya suatu masyarakat untuk pertama kalinya ke dalam lingkungan geografis atau budaya dari masyarakat lainnya. Meskipun eksplorasi telah terjadi sejak awal keberadaan manusia, kegiatan eksplorasi dianggap mencapai puncaknya pada saat terjadinya Abad Penjelajahan, yaitu ketika para pelaut Eropa menjelajah ke seluruh penjuru dunia untuk menemukan berbagai daerah dan budaya baru. Dalam konteks riset ilmiah, eksplorasi adalah salah satu dari tiga bentuk tujuan riset, bersama dengan penggambaran (deskripsi) dan penjelasan (eksplanasi). Eksplorasi dalam riset ilmiah berfungsi sebagai langkah awal dalam proses penemuan, di mana peneliti berusaha untuk memahami fenomena yang belum sepenuhnya dipahami atau dijelaskan. Ini melibatkan pengumpulan data awal, pengamatan, dan analisis yang sering kali bersifat kualitatif. Tujuan dari eksplorasi adalah untuk membentuk pengertian umum dan awal terhadap suatu fenomena, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk penelitian lebih lanjut.

Eksplorasi dalam riset ilmiah sering kali bersifat multidisiplin, melibatkan berbagai bidang ilmu seperti biologi, kimia, fisika, sosiologi, dan psikologi. Metode eksplorasi dapat meliputi wawancara, survei, observasi lapangan, dan eksperimen laboratorium. Hasil dari eksplorasi ini dapat membantu dalam mengidentifikasi variabel, hipotesis, dan teori yang relevan, yang nantinya dapat diuji dan dianalisis secara lebih mendalam dalam tahapan penelitian berikutnya.

Eksplorasi juga berperan penting dalam inovasi dan pengembangan teknologi. Dengan memahami fenomena baru dan kompleks, peneliti dapat mengembangkan teknologi dan metode baru yang lebih efisien dan efektif. Misalnya, eksplorasi dalam bidang kedokteran dapat membantu dalam pengembangan obat dan terapi baru, sementara eksplorasi dalam bidang teknologi informasi dapat membuka jalan untuk inovasi dalam komputasi dan kecerdasan buatan.

Dapat di pahami pengartian dari Eksplorasi di atas, dengan kata lain jika perusahaan mau menjaga agar tidak melukai hati rakyat seharusnya perusahaan sadar diri bagaimana layaknya pemohon, selain tarif nilai lobang bor dan/ meter rintisan ada yang sampai sekarang belum di adakan kesepakatan yang di sepakati bersama sama, seperti “ikan yang mati atau setres akibat getaran yang di timbulkan oleh ledakan dinamit juga ruma ruma yang retak juga karenah ledakan dinamit “mereka perusahaan hanya mengirim Poto graver, namun sebaliknya mereka tidak menyampaikan detail kepada pemilik rumah, mereka hanya mengatakan kalau mereka mengambil document tasi awal, tapi jangankan yang pemilik rumah Poto graver itu sendiri tidak tau ketika di tanya sewaktu ia mengambil document apakah ruma ada yang retak atau tidak, padahal seharusnya pihak perusahaan sebagai orang yang mengerti memberikan pengartian arahan kepada warga sebelum dan sesudah mengambil document Poto ruma.

Ansori (Toyeng) warga Desa Raja Barat merasa di berlakukan tidak adil oleh perusahaan dan pemerinta pasalnya rumahnya yang retak di duga akibat getaran ledakan dinamit survey seismik sampai sekarang belum ada tim dari perusahaan dan pemerinta melihat keretakan rumahnya padahal Toyeng suda melaporkan kepada pemerintah dan perusahaan bahkan laporan kepada Kepala Desa sebelum penembakan, bagaimana jika terjadi ruma retak setelah penembakan, dan bagaimana cara menghitung nilai ganti ruginya karenah kolam dan retak ruma tidak ada di katakan nilai nya di pergub nomor 40 tahun 2017.

Hingga berjalan lancar survey seismik tersebut pada tahun 2024 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas di bantunya oleh beberapa instansi terkait dan pemerintahan Desa sampai Kecamatan (Camat Tanah Abang).

Meskipun demikian kelancaran operasi Seismik di Kecamatan Tanah Abang tapi tetap menggoreskan luka di sebagian hati rakyat Kabupaten Pali, pasalnya kelancaran operasi itu bukan semata mata ke ikhlasan masyarakat namun sebagian masyarakat merelakan operasi tersebut karenah tidak mampu melarang karenah perusahaan di kelilingi oleh pemerinta dan instansi terkait bahkan aparat penegak hukum (Polisi).

Polisi memang tidak membantu pekerjaan mereka secara pisik tapi hadir di setiap pertemuan, dengan seragam dinas berwarna coklat mereka hadir di setiap pertemuan seperti Kantor Kepala Desa kantor Camat dan lain sebagainya, namun ironisnya Toyeng perna meminta petunjuk ke kantor Kapolsek Tanah Abang dengan tujuan kiranya keluhanya benar APH sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tidak hanya hadir di perusahaan tapi hadir juga di masyarakat yang minta perlindungan dan pengayoman.

Ansori (Toyeng) sebagai warga Desa Raja Barat yang berprofesi sebagai kepala biro media online Kompas 86.Com di Kabupaten Pali perna mendapat laporan dari beberapa orang warga Pali, semua pelapor bahkan sampai mempercayakan kepengurusan ganti rugi atas pemakaian tanah oleh perusahaan survey seismik yang tentunya tidak memuaskan hati masyarakat kala itu. Pasalnya perusahaan mengganti kerugian atas pemakaian tanah yang ia pakai akibat surve seismik hanya sebatas peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2017.

Dengan di bekali surat kuasa dari pemilik kebun yang sah Toyeng sebagai warga negara republik Indonesia mempertanyakan aspirasi rakyat yang di kuasakan kepada nya ke kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Di Kantor Gubernur Sumsel melalui penyampaian PJ Gubernur Sumsel Toyeng, Hengki Yohanes dan beberapa orang aktivis dari Sumsel mendengarkan apa yang disampaikan oleh PJ.Gubernur Sumsel “mengenai Pergub nomor 40 tahun 2017 dan beberapa peraturan lainya semua itu bukan hanya tidak relevan lagi tapi bahkan mau di cabut “itu bunyi penyampaian PJ Gubernur Sumsel kala itu.-

“Dan terkait peraturan daerah pemerinta Kabupaten tidak mesti berpanduan kepada peraturan Propinsi tapi Pemerintah kabupaten berhak membuat dan menentukan peraturan sendiri “sambung PJ Gubernur Sumsel menjelaskan.

Sepak terjang PT.Daqing Citra yang melalui subkontoraknya PT.Idaman terus melakukan surve seismik tanpa menghiraukan keberatan rakyat, mereka perusahaan melakukan operasi tanpa harus persetujuan dari warga, adapun kesepakatan hanya segelintir warga yang hadir di undangan yang pertemuannya di kantor kepala Desa.

Entah bagaimana peraturan dan UU serta kewenangan kepala Desa dan perangkat Desa singkatnya seismik melakukan operasi berdali kalau segala urusan suda diserahkan kepada kepala Desa, namun sebaliknya tidak semua warga Desa yang di undang dan keputusan ganti rugi bukan mutlak atas kesepakatan antara kedua bela pihak melainkan masyarakat mau tidak mau harus mengiklaskan karenah meskipun sebagian warga ada yang sedikit punya keberanian menyampaikan keberatan mereka secara langsung semua itu percuma saja perusahaan akan terus melakukan aktivitasnya, sebaliknya masyarakat harus menyaksikan aksi perusahaan di kebun mereka dengan perasaan tertekan karena terpaksa harus merelakan, sebagian ada masyarakat yang tau setela mereka ke kebun perusahaan suda selesai melakukan operasi survey.

Kejadian ini tentunya tidak bisa jika ada yang bilang kalau tidak ada persetujuan tidak mungkin sampai terjadi selesai sampai sekarang ini, seperti di tulis di atas lancarnya operasi seismik ini karenah sebagian masyarakat tidak bisa berbuat banyak meski masyarakat itu sendiri tidak mengizinkan, ironisnya pemerinta tutup mata.

Menurut Toyeng perusahaan boleh mempertidak dan tidak mau mengganti keretakan rumahnya tapi perusahaan harus memberikan alasan yang bisa di terima oleh akal sehat, seperti misalnya, “perusahaan mempertidak retak ruma tersebut atas penelitian dari tenaga ahli dan pidana kusus (Pidsus) juga ganti rugi lainya ada surat yang di tanda tangani di di atas materai dan surat yang berlogo Pertamina.

Inilah kenyataan yang pahit yang di rasakan oleh Toyeng namun berita ini bukan bertujuan memancing opini pembaca juga tidak bermaksud mengatakan perusahaan pasti salah namun daripada satu sama lain merasa benar Toyeng siap mencoba menguji kebenaran itu dengan cara berdiplomasi dengan siapapun dari pihak perusahaan asal tanpa ada emosi dan di saksikan oleh orang yang berpengalaman di bidang nya, sebab kebenaran bukan di benarkan oleh masing masing pihak atas pengakuan sendiri tapi kebenaran yang di akui oleh penyaksian yang tidak berpihak dan UU yang suda di undangkan dan di sahkan oleh negara.

Untuk itu karenah tidak menemukan rasa keadilan selain mengiklaskan karenah keterpaksaan tidak bisa berbuat, mungkin hanya lewat berita dan bertanya kepada publik bisa menemukan jawaban, karenah arti kemerdekaan adalah bebas dari tekanan dari pihak manapun, dan setelah merdeka semua di pandu oleh UU dasar tahun 1945, dan semua UU bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Penulis :Ansori (Toyeng)

Pos terkait