Kompas86.com
Sukajadi,-Banyuasin III,
Seharusnya ada papan informasinya (proyek) agar masyarakat tahu sumber anggaran dan besaran anggarannya. Namun saat kita cek dilapangan sama sekali tidak terlihat, bahkan kami menduga pihak Tim Pelaksana Kegiatan (pemborong) sengaja tidak memasangnya,” beber salah satu tim awak media.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pekerja dilapangan tapi tidak ada jawaban,begitu juga kepada RT RW setempat tidak mengetahui dari mana proyek ini dikerjakan,
Proyek pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 978 meter di Kampung Pasir putih , Ale ale perbatasan sukajadi dan Sukamoro Kabupaten Banyuasin menuai sorotan tajam. Warga setempat menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.
Awak media , Investigasi menemukan pembangunan jalan yang tidak ada sama sekali papan proyek (pagu) “Layak disebut proyek siluman, sebab tidak ada informasi apapun yang menerangkan kegiatan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat(25/10/25).
Tommi, menegaskan, pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya transparan. Ia bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa anggaran yang digunakan, dan program resmi apa yang mendasari kegiatan itu.
“Proyek ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijanjikan pemerintahan,,” kata Tommi merujuk pada Bupati dan Wakil Bupati banyuasin
Rukun tetangga (rt) saat dikompirmasi justru menyebut pekerjaan itu tidak tau menau. Ujarnya, “singkat tanpa menyebutkan nilai kontrak maupun pelaksana proyek.
Sebagai warga setempat, menceritakan ke Awak media’, menilai, diamnya pemerintah desa dan minimnya penjelasan dari Dinas PUPR semakin mempertegas dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Kalau benar dari APBD Kabupaten, harus jelas siapa kontraktornya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya. Tanpa itu semua, publik berhak menyebutnya proyek siluman,” ucapnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi. “Kalau dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dikatakan warga setempat, Ketidakhadiran papan informasi proyek bukanlah persoalan administratif belaka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pekerjaan Konstruksi, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek berisi detail anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan penggunaan anggaran publik. “Jika unsur-unsur itu sengaja ditutupi, maka berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi korupsi,” ujar warga
Selain itu, ketiadaan papan informasi dapat melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks hukum pidana, proyek tanpa kejelasan kontrak dan sumber anggaran rawan dijadikan modus penyalahgunaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten banyuasin belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut. (4 pilar)




