DiDUGA KadinKes BanyuAsin Bekerja Ugal Ugalan, Karena Ada “Backing”

banner 468x60

Kompas86.com
Banyuasin, -Sumatra Selatan
Terkait dari pernyataan resmi Kalturo,SH Ketua investigasi Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) kepada awak Media menjelaskan:

Kami mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan oleh kepala dinas kesehatan Banyuasin terkait kesalahan dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) namun, alasan “human error” akibat beban kerja tidak dapat dijadikan justifikasi bagi kesalahan adminstratif dalam dokumen, sehingga memerlukan investasi lebih lanjut untuk memastikan sebagai berikut:

1.Apakah kesalahan ini benar-benar terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

2.Pihak yang bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan penyusunan dokumen.
3.Mekanisme perbaikan Administratif agar kesalahan tidak berulang.

4.Bukti hasil perbaikan administratif yang telah dilakukan, Ujar nya.
Selain itu, kami juga menyoroti dugaan manipulasi data dan potensi data fiktif dalam laporan capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan tahun 2023 yang mencantumkan angka-angka yang menimbulkan pertanyaan serius, Ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan:

1. Jumlah orang terduga TBC yang telah mendapatkan pelayanan tercatat 17.697 orang, sementara jumlah yang seharusnya dilayani 16.405 orang.

2.Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang telah mendapatkan pelayanan ada 18 512 orang, sedangkan jumlah yang seharusnya di layani mencapai 19.209 orang.

Ketua investasi LBPH KOSGORO mengatakan jika angka ini benar adanya, maka kabupaten Banyuasin dalam kondisi darurat kesehatan, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan, maka hal ini memperkuat indikasi penggelembungan data dan penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan indikator kinerja yang tercantum dalam lampiran perjanjian kinerja, ditemukan ketidakseimbangan :

1, Prevalensi HIV dari total populasi tercatat kurang dari 0.5%, tetapi jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang telah mendapatkan pelayanan mencapai 18.512 orang, sementara yang seharusnya dilayani adalah 19.209 orang.

2. Tingkat kematian akibat TBC per 100.000 penduduk banyuasin berada di bawah 5% tetapi tingkat prevalensi TBC mencapai 287 Per 100.000 penduduk, mengindikasikan bahwa jumlah kasus tetapi tinggi.

3. Cakupan penemuan dan Pengobatan TBC hanya 70% yang berarti masih ada 30% kasus yang belum tertangani secara optimal.
Selain itu Kulturo mengatakan dalam APBD perubahan, disebutkan bahwa penanganan penyakit berbahaya telah mencapai 100% yang semakin menguatkan dugaan bahwa data ini telah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Dengan adanya kesamaan dalam program dan potensi penggelembungan angka, tidak menutup kemungkinan bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran yang disampaikan LBPH KOSGORO benar adanya, termasuk dugaan data fiktif dalam program anggaran .

Langkah – langkah yang harus ditempuh:
1.Publikasi Data yang Akurat

• Dinas Kesehatan harus secara transparan mengungkap wilayah dengan angka kasus TBC dan HIV tertinggi di kabupaten Banyuasin.
• Informasi ini harus tersedia dalam laporan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat., sehingga langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan secara optimal.
• LBPH KOSGORO akan mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat bahwa kabupaten Banyuasin saat ini termasuk kategori darurat TBC dan HIV, bukan sekedar angka dalam laporan, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

2. Evaluasi Program Kesehatan
• Pemerintah daerah harus meninjau ulang efektivitas program penanggulangan TBC dan HIV, memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Konsekuensi jika ditemukan manipulasi data atau penyimpangan anggaran jika ditemukan indikasi manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan :

• Sanksi Adminstratif, berupa teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat bagi penjabat yang tidak cermat dalam pengelolaan data dan anggaran.

• Sanksi Hukum, jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kulturo selaku Ketua Tim Investigasi mengatakan kepada meminta Keakuratan dan transparan dalam laporan kesehatan sangat lah penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggaran digunakan dengan benar, tanpa manipulasi yang merugikan rakyat.

Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lebih lanjut serta audit independen untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi data. Jika langkah ini tidak segera diambil, akan semakin sulit di pulihkan.

LBPH KOSGORO akan terus mengawal isu ini dengan prinsip transparan dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa segala bentuk dugaan penyimpangan mendapat tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku pungkas nya.

Tim

Pos terkait