Kompas86.com
Ogan ilir sebagai lembaga penegak hukum di wilayah Pemulutan Ogan Ilir memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha CPO diduga ilegal di wilayah hukumnya. Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara, lingkungan, dan masyarakat,
Dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana sehingga penutupan usaha tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat.
Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara melalui penghindaran pajak dan royalti.Dengan demikian, Polres Ogan Ilir tak mampu menutup usaha CPO ilegal di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Terpantau aktivitas CPO ilegal ini berjalan lenggang,jangan ada pembiaran dan diberi perlindungan oleh aparat penegak hukum polres Ogan ilir.Menjamurnya aktivitas ilegal tersebut,kini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum dengan menjamurnya aktivitas CPO ilegal di wilayah hukum polres ogan ilir.
Aparat penegak hukum diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku usaha CPO ilegal yang berlokasi di sungai kedukan kabupaten ogan ilir, sehingga memberikan perlindungan kepada mereka untuk menjalankan aktivitas gelap mereka.
Dugaan ini mencuatnya aktivitas CPO ilegal seolah- olah kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap usaha tersebut dapat memungkinkan mereka beroperasi secara ilegal berjalan tanpa ada penindakan hukum dari aparat penegak hukum polres Ogan ilir dan menyebabkan mereka membiarkan usaha CPO ilegal beroperasi tanpa gangguan hambatan.
Perlu dilakukan tindakan tegas dari Polda Sumsel untuk menutup usaha CPO ilegal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional.
Red