Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di jalan Lingkar Selatan Pipa Putih Kec. Pemulutan,Penegakan Hukum Polres Ogan Ilir Dipertanyakan

banner 468x60

Ogan Ilir,Pemulutan,-𝙆𝙀𝙒π™₯𝙖𝙨86.com
Diduga gudang ilegal Jln.Lkr.Selatan Pipa Putih Kec.Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan masih beroperasi,

Aktivitas Mafia Minyak driling ilegal,Di Wilayah Lingkar selatan,pipa putih Pemulutan Marak Tanpa Tersentuh Hukum Kepada jendral Listiyo Sigit dan Kapolda Sumsel Andi Rian R Djajadi , kami meminta di tindak lanjuti , jangan sampai Terjadi hal negatif yang tidak di inginkan ,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) TNI /polri’ dan Seluruh instansi Terkait Petugas setempat segera melakukan tindak Tegas pada mafia Minyak driling BBM Ilegal.

aktivitas yang di lakukan pada malam hari Dijalan Lingkar selatan, kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir, patut ditindak tegas,tanpa pandang buluh..
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah.
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatera Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,tutupnya

4 pilar

Pos terkait