ππ€π’π₯ππ¨86.ππ€π’
Banyuasin Pembangunan gerai Alfamidi di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPD Progan, Aditya, yang menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perizinan bangunan dan usaha.
βBerdasarkan informasi dan hasil pengecekan kami di lapangan, pembangunan itu sudah berjalan, padahal izinnya diduga belum ada. Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindak,β tegas Aditya kepada awak media, Jumat (18/10/2025).
Menurut Aditya, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi syarat administrasi perizinan, mulai dari izin tetangga, izin domisili, izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga izin lingkungan dan teknis lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
βPemerintah daerah memiliki kewenangan menolak atau menyetujui izin berdasarkan pertimbangan aturan dan dampak sosial ekonomi. Karena itu, kami akan bersurat resmi ke Pemkab Banyuasin, Dinas PUPR, DLH, serta pihak Kecamatan Talang Kelapa agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,β ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sukajadi Timur, Risminto Nusantara, SE., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi lokasi.
βWalaikumsalam ndo, itu sudah dua kali didatangi tapi belum ngurus izinnya,β tulis Risminto.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan β Pasal 17 ayat (2) huruf f:
Pejabat dilarang melakukan tindakan tanpa dasar hukum atau tanpa izin yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja β Pasal 350 ayat (1):
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung β Pasal 6 ayat (1):
Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Tata Ruang dan Perizinan Usaha β Mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, dan pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara pembangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
πππ¬ 4 π₯ππ‘ππ§