“Banyak Kejanggalan” KPU sampang periksa PPS Pao Pale Laok terkait Rekrutmen KPPS 

banner 468x60

SAMPANG||KOMPAS86.COMRekrutmen anggota KPPS Dikabupaten sampang di beberapa kecamatan yang sempat viral bermasalah dan menuai protes masyarakat, bahkan sampai KPU Sampang diaudensi Oleh KOASA (Koalisi Aktivis Sampang) karena diduga rekrutmen anggota KPPS di Desa Paopale Laok Ketapang dinilai tidak transparan dan melanggar aturan.

Terkait hal tersebut KPU kabupaten Sampang melalui Addy Imansyah selaku ketua KPU kabupaten Sampang menjelaskan bahwa hari ini senin 22/01/2024 ada pemanggilan kepada PPS Paopale Laok” Benar hari ini (tadi pagi) mas..bisa sampean konfirmasi ke pemeriksanya ya..” (Senin 22/01/2024)

Terpisah ketua tim pemeriksa etik KPU Syamsul Muarif selaku tim pemeriksa membenarkan ada nya laporan terkait rekrutmen KPPS di Desa paopale Laok, Yang hadir Pelapor 3 orang yaitu Bambang, Askur dan Misnali Sementara terlapor adalah semua Anggota PPS Desa paopale Laok Kec.Ketapang” jelas Syamsul Muarif

Syamsul Muarif kembali menegaskan sebagai tim pemeriksa tetap akan menindak lanjuti semua laporan yang ada sesuai mekanisme “Kita akan menindaklanjuti atas semua laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode Etik penyelenggara khususnya di badan adhock sesuai dengan mekanisme yg ada”.

Sedangkan Askur Spd, Selaku pelapor Mengatakan bahwa ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Paopale Laok diantaranya, Pengumuman pendaftaran tidak transparan, Umur melebihi batas aturan PKPU, Ada beberapa orang yang lolos tidak berijazah, tidak lancar baca Tulis dan juga yg lebih fatal Ada istri PPS yang lolos dalam penerimaan KPPS tersebut,

Namun secara mendadak di acara sidang kode etik disampaikan bahwasannya yg berstatus suami istri Sebagai KPPS Sudah mengundurkan diri, meskipun berkas pengunduran dirinya setelah di minta oleh tim pemeriksa, namun tim PPS tidak bisa menunjukkan , dengan alasan ketua PPS masih non aktif, sehingga berkas menyusul.

” Seharusnya kalo tidak ada bukti tertulis terkait pengunduran diri itu sebaiknya tidak di utarakan dalam sidang, biar tidak rancu, hal itu semakin menandakan PPS tidak serius menanggapi tanggapan masyarakat sebelumnya, baru pas ada audensi, boro boro menyatakan mengundurkan diri meski tanpa bukti tertulis, Dalam hal ini kami menduga PPS Pao Pale Laok dengan sengaja melanggar PKPU, maka dari itu kami berharap Jika terbukti melanggar kode Etik, PPS Pale Laok Harap di Sangsi Berat Bahkan di PAW”, Ucap Askur

Sedangkan Menurut H. Mino yang juga salah satu anggota KOASA Mengungkapkan Terkait masalah beberapa oknum yang tidak melalui proses cek kesehatan, dimana beberapa calon anggota KPPS hanya mendapat telpon di suruh nyetor KTP, Foto dan Ijazah tanpa ada persyaratan yang lain seperti surat keterangan sehat.

Jika betul betul terbukti tidak menyetorkan surat keterangan sehat, artinya di buat-buat oleh PPS, maka KPU harus memberikan sangsi yang berat, karena itu merupakan pemalsuan dokumen, karena pada awalnya PPS beralasan Meraka yang mempunyai ijazah S1 tidak lulus dikarenakan dalam keterangan sehatnya tidak mencantumkan hasil pemeriksaan asam urat, dan ada juga yg kurang foto, trus bagaimana kalo surat keterangan sehat itu di palsu, apakah tidak lebih fatal, jadi kami berharap KPU Harus betul betul teliti dalam hal ini..tutup H. Mino

Pos terkait

Tinggalkan Balasan