Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)Kab.Trenggalek Merekomendasikan Adakan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS

banner 468x60

Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com

Pesta demokrasi di Kabupaten Trenggalek pada umumnya berjalan aman lancar kondusif ,namun ada beberapa TPS diduga menyalahi aturan terkait adanya pemilih ilegal serta pemilih yang mencoblos di luar jadwal.

Dua TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah, TPS 5 Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, dan TPS 17 Kelurahan Sumber Gedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Dugaan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, 3 TPS di Sumsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, pihaknya merekomendasikan dua TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang. Dua tps tersebut, yakni TPS 5 Wonoanti dinilai melanggar aturan karena menyelenggarakan pencoblosan di luar jadwal.

Sementara itu, di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong terdapat empat orang pemilih ilegal dari luar wilayah, yang mencoblos hanya berbekal KTP elektronik dan tanpa surat pindah memilih.Jadi ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena ada pemilih diberikan hak mencoblos pada pukul 21.30, dan ada empat orang pemilih ilegal yang mencoblos di TPS lain, tanpa adanya surat pindah memilih,” pungkas Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin

(Sholihin))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan