Adanya Temuan Tipidkor Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Dian HS Membuat Lapdu Ke Kejati Sumsel

banner 468x60

Kompas86.com 19 Juli 2024
Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial termasuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Terkait permasalahan kontrol sosial, Dian HS selaku Ketua Lembaga PST menyampaikan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) Kepada Pihak Kejati Sumsel atas dugaan Mark-Up harga yang sangat fantastis dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang diantaranya, pada kegiatan pengadaan sewa Bandwith Jaringan Internet TA 2023, yaitu :

– Nama KLPD Kota Palembang, Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Daerah. TA 2023 dengan volume pekerjaan 12 Bulan.

– Uraian pekerjaan : penyediaan sewa Bandwith jaringan internet pada kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang.

– Spesifikasi pekerjaan : penyediaan Bandwith internet kantor sebesar 600 Mbps, dedicate 1:1Fiber Optic dengan total Pagu Rp,1 Miliar.

“Ya berdasarkan informasi, serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian dari Lembaga PST dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut terdapat dugaan Mark-Up harga yang sangat besar,” ujar Dian kepada beberapa awak media, Kamis (18/07/2024).

Masih kata Dian, hal ini dapat dilihat dari Spesifikasi Pekerjaan yang tertulis jelas hanya sebesar 600 Mbps dedicate 1:1 fiber optic, selain itu pada uraian pekerjaan tertulis jelas penyediaan sewa bandwith jaringan internet hanya pada kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang dengan volume pekerjaan selama 12 bulan yang menelan anggaran sebesar 1(Satu) Milliar Rupiah.

“Dari sini saja sudah terkesan adanya dugaan Mark-up harga yang sangat fantastis,” tegas Dian.

Dian juga menjelaskan, Lembaga PST sebagai kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik itu Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa dan Aktivis Provinsi Sumsel untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.

“Kami memandang perlu untuk melakukan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kejati Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST dalam Lapdu tersebut diantaranya yaitu,

1. Meminta kepada pihak Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Mark-Up di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang pada kegiatan Pengadaan Sewa Bandwith Jaringan Internet TA 2023 yang terindikasi adanya manipulasi laporan dan dugaan Mark-Up harga.

2. Meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk mengusust tuntas serta memeriksa jaringan Internet yang digunakan dengan membuat sewa internet Rp,1Miliar tersebut sangat mahal.

3. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil semua pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. Terutama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, selaku KPA/PA, dan semua pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST juga memberikan Lapdu, beserta gambaran harga dari berbagai jenis penyedia sewa Bandwith Jaringan Internet Khusus di kota Palembang.

(Cha/Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan