10 Caleg Suara Terbanyak DPRD Surabaya Pileg 2024 dari PDI P dan PSI

banner 468x60

SURABAYA,JATIM KOMPAS86.Com

Perebutan kursi menuju DPRD Kota Surabaya berlangsung ketat. Untuk sementara PDI Perjuangan (PDIP) masih jadi yang teratas. Sedangkan Gerindra bisa menggeser PKB dari posisi kedua.
Pada Pileg 2019 lalu, PDIP, PKB, hingga Gerindra berurutan menduduki posisi pertama hingga ketiga untuk kursi DPRD Kota Surabaya. Berdasar data pemilu2019.kpu.go.id, saat itu PDIP meraih 407.512 suara, lalu PKB 150.840 suara, dan Gerindra 125.943 suara.

Sementara real count berdasarkan data pemilu2024.kpu.go.id, posisi Gerindra untuk sementara menggeser PKB.

Hingga sekarang ini 23 Februari 2024, total suara yang sudah masuk baru 37,26% atau 3.043 dari 8.167 TPS.

Secara rinci, PDIP memperoleh 28.003 suara. Lalu, Gerindra di posisi kedua dengan 20.593 suara. Ketiga ada PKB dengan 12.789 suara.

Di bawah tiga besar ada PSI, PKS, dan Golkar yang memperoleh suara di atas 10 ribu. Masing-masing berurutan 12.111, 10.697, dan 10.168.

Pada Pileg 2024 Dapil 4 Surabaya ini meliputi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Sukomanunggal. Para caleg di dapil ini berebut 9 kursi DPRD Surabaya.

Daftar 10 caleg suara terbanyak DPRD Surabaya Dapil 4 Pileg 2024 berdasar data yang ditampilkan real count KPU dengan data masuk 48,80%:

Ghofar Ismail (PAN) : 3.629 suara
Drs. Agoeng Prasodjo (Golkar) : 2.768 suara
Putri Kartika Widiya Takim (PSI) 2.764
Bahtiyar Rifai (Gerindra) : 2.469 suara
Drajat Sukmono (Demokrat) : 2.427 suara
Pdt. Rio DH. I. Pattiselanno (PSI): 2.398 suara
Uchky Adi Saputra (PSI) : 2.220 suara
Antonius Arif (PSI) : 2.024
Tjutjuk Supariono (PSI): 2.008
Reston Tamba (PSI) : 1.905.

Sementara dua caleg PDIP, Sukadar dan Dyah Katarina masing-masing mendapat 1.735 suara dan 1.050 suara. Caleg Gerindra, Rabbany Al Yunyfar, juga potensial karena sudah mengumpulkan 1.567 suara.

Untuk diketahui, real count KPU merupakan publikasi Form Model C/D, yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan