SAMPANG, kompas86.com– Instruksi Bupati Sampang agar sektor pajak menjadi motor peningkatan PAD ternyata tidak berjalan mulus.
Di Kecamatan Karangpenang, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru terjerat dalam lingkaran birokrasi yang carut marut.
Fakta terbaru, puluhan lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik warga Karangpenang Onjur masih dikuasai pihak tertentu, Nama H. Ikrom muncul sebagai orang yang disebut-sebut menguasai dokumen tersebut, entah dalam kapasitas apa, H. Ikrom menahan berkas yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.
Haji M, salah satu warga pemilik SPPT, mengaku sudah berulang kali meminta baik-baik agar dokumen itu diserahkan. Namun, alasannya selalu berputar-putar. “SPPT itu hak saya sebagai wajib pajak, kenapa harus ditahan?” keluh Haji M kepada wartawan.
Ironisnya, Camat Karangpenang Tomi justru terkesan cuci tangan, meski sempat berjanji akan memanggil pihak yang menguasai SPPT, janji itu tak pernah terealisasi. “Sampai sekarang hanya sebatas omongan. Tidak ada tindakan nyata dari camat,” tambah Haji M.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, menegaskan aturan sudah sangat jelas. “SPPT PBB harus disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Menahan atau menghambat penyerahan SPPT adalah pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Namun di tingkat desa, persoalan semakin ruwet. PJ Kepala Desa Karangpenang Onjur saling melempar tanggung jawab. Tomi menyebut SPPT masih dipegang PJ yang lama, sementara Marsuki menuding sudah diserahkan ke pejabat baru, drama pingpong birokrasi ini mempertegas lemahnya tata kelola pemerintahan di desa tersebut.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) pun angkat bicara. “Kalau inspektorat sudah tegas bicara tapi camat dan desa tetap main-main, ini sudah pembangkangan aturan. PAD jadi macet gara-gara oknum yang bermain dengan SPPT,” tegas Achmad, Ketua GASI. Sabtu (16/08)
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: benarkah ada kepentingan tersembunyi di balik SPPT yang ditahan, ataukah aparat desa dan kecamatan tidak becus menjalankan tugas?
Yang pasti, instruksi bupati soal peningkatan PAD terancam hanya jadi slogan, jika di lapangan aparat desa dan kecamatan berani melawan aturan dengan dalih yang tak masuk akal.