Diduga Langgar Aturan, SPBU Dirgahayu Pamekasan Biarkan Konsumen Isi BBM ke Jeriken Sendiri

banner 468x60

Pamekasan, kompas86.com – Praktik janggal terjadi di SPBU Jl. Dirgahayu, Desa Nyalabuh Laok, Kabupaten Pamekasan, pada 03 September 2025. Seorang konsumen terlihat mengisi BBM langsung ke jeriken, bukan oleh petugas resmi SPBU, melainkan oleh pemilik jeriken itu sendiri.

Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi membiarkan konsumen mengisi sendiri jeriken bukan hanya rawan kebakaran, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga menyalahi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jeriken, terutama yang berbahan plastik biasa, sangat rentan memicu percikan api akibat listrik statis dan dapat menimbulkan kebakaran di area SPBU.

Sejumlah Konsumen antri isi pertalite yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah dan kecewa.

“Kalau SPBU seenaknya membiarkan orang isi jeriken sendiri, keselamatan kita semua yang dipertaruhkan. Harusnya ada pengawasan ketat,” ujar Wawan seorang Konsumen.

Nada lebih keras datang dari aktivis pemantau kebijakan publik Madura.

“Ini bukti lemahnya pengawasan. SPBU Dirgahayu harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Agus Sugito.

Pihak pengelola SPBU Jl. Dirgahayu Pamekasan hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dimintai tanggapan, publik menunggu langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

Pos terkait