MOJOKERTO (JATIM) KOMPAS86.COM__, Jl. Motruno, Mrasih, Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Menjadi tempat pilihan Komunitas Jurnalis Jawa Timur peringati HPN 2024,
Tampak penuhi Villa SB1-SB2 segenap Insan Pers dari belahan penjuru antara lain Banyuwangi, Lumajang, Pasuruan, Malang, Surabaya, Gresik, Pamekasan, Bangkalan Madura, Jombang, Magetan, dll.
Acara yang dirangkum dalam kesederhanaan mampu menyatukan idealisme dalam berpendapat, diawali dengan diskusi santai bersama para Dosen yang ada di KJJT,
Slamet Maulana sapaan akrab “Ade” Ini memberikan gagasan penuh bersama para pendiri KJJT lainnya dalam membentuk karya tulis yang mempunyai nilai lebih,
Ade (Ketum KJJT) juga berharap kebersamaan ini bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk selamanya.
Beliau juga menyampaikan banyak hal terkait pentingnya berkoordinasi dengan segenap jajaran pengurus KJJT dalam setiap langkah yang harus diambil.
Kegiatan tersebut dimulai pada hari selasa (27-28 februari 2024) dimana pada acara tersebut juga tampak hadir segenap para Wartawan Senior, yang tentunya berbagi pengalaman manis pahitnya jadi Jurnalistik, Meski demikian beliau tidak pernah menyerah dan tetap memberi kontribusi penuh dalam mengedukasi cerdaskan bangsa.
Iskandar Laka, SH., MH. selaku Dosen dan praktisi Hukum memaparkan banyak hal terkait masalah kejurnalisan, baik mengenai produktifitas tulisan, Delik Pers, Delik Hukum dll.
Setidaknya sebagai seorang jurnalis mengetahui pokok dan tupoksi nya sebagai jurnalis,
Sebagai mana yang tertulis dilaman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode etik jurnalis adalah bahan utama yang harus dikuasai oleh Insan Pers dilapangan, karena sejatinya seorang wartawan bukanlah penyidik, apalagi hakim yang harus menghakimi dalam suatu perkara_Tegas Isma selaku Dosen KJJT,
Di kesempatan yang sama “Arif” sapaan akrab Dosen KJJT yang berambut gondrong itu juga mengatakan, setidaknya wartawan menjunjung tinggi nilai etik jurnalis, baik secara berhadapan langsung dengan masyarakat atau bertamu pada salahsatu instansi, stidaknya etika orang yang hendak meminjam uang itu yang harus Kita pakai, bagaimana cara meminjam uang agar dikasih, “ya Kita harus menundukkan bahu Kita dulu pada orang yang hendak Kita pinjami”__, Tukasnya.
Dalam puncak acara inti KJJT tampak hadir Kapolresta Mojokerto, Kodim 0815, Denpom V/2 Mojokerto, Humas Polresta Mojokerto, beserta pegiat aktivis dan praktisi hukum lainnya.
KJJT juga memberikan cindra mata berupa Smartphone untuk 2 anggota terbaik dalam kaya tulis dan vocal dalam berbicara terkait kejurnalisan, selain itu ada banyak sovenir yang diberikan kepada anggota yang mampu menjawab pertanyaan seputar jurnalis yang ditanyakan oleh guru-guru besar KJJT.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, berharap dengan adanya HPN 2024 yang di gelar KJJT di Mojokerto tersebut, KJJT semakin Sukses, Jaya dan Semakin banyak Anggota nya.
(Ibas)