Oknum Guru SMKN 3 Kaur Diduga Minta Sejumlah Uang Bantuan Siswa/I Kurang Mampu

banner 468x60
  1. §

Kaur (Bengkulu),Kompas86.com-SMKN 3 Kaur yang ada di jalan simpang tiga , kecamatan kaur Utara , Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Telah mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Bantuan Dewi Koryati bagi Siswa/I yang kurang mampu pada tahun 2023.

Oknum Guru SMKN 3 Kaur berinisial C diduga minta sejumlah uang bantuan siswa/i yang kurang mampu dari Program Dewi Koryati berdalih administrasi .Hal ini terungkap setelah awak media mendapatkan informasi awal melalui chat WhatsApp oknum guru tersebut dengan murid nya .

Setelah mendapatkan informasi tersebut, awak media ini dan ketua lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Biman iswandi, meminta konfirmasi dan klarifikasi kepala sekolah SMKN 3 Kaur Sudasmi , Diruang Kerjanya pada Selasa,3 Oktober 2023.

Kepala sekolah nya mengatakan ,kalau urusan minta uang bantuan untuk murid kurang mampu dari program Dewi Koryati tu saya kurang paham.Tanyakan kan saja dengan berinisial C langsung,ucap nya .

Kalau untuk bantuan PIP dari kementerian setahu saya memang ada cuma untuk ongkos mobil bolak balik ke Bank dua kali.Untuk jumlah nominal nya saya juga kurang tahu apa seratus per orang atau lebih .

Setelah itu awak media ingin konfirmasi dengan oknum guru berinisial C namun sedang tidak ada di sekolah kata kepsek nya.
Pada 4 Oktober 2023 awak media coba menghubungi oknum guru tersebut lewat no telepon seluler untuk Konfirmasi.
Oknum guru tersebut mengatakan tidak ada meminta sejumlah uang dari bantuan kepada muridnya .

Padahal awak media sudah jelas membaca dari percakapan antara oknum guru berinisial C dan murid nya. Bahwa diduga ia meminta uang kepada murid yang mendapatkan bantuan dari program Dewi Koryati dengan dalih biaya administrasi sebesar Rp. 100.000 per muridnya.

Ketua DPD LPRI Bengkulu,Biman iswandi sangat menyayangkan ulah oknum guru tersebut jika ini benar.Apa pun dalihnya nya tidak di perbolehkan meminta atau pun memotong dari bantuan siswa baik itu program Dewi koryati maupun PIP Kemendikbud.

“Hal tersebut bisa di dikategorikan dalam pungli atau tidak pidana korupsi. kami dari lembaga LPRI sangat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungli ini, apa lagi di percakapan WhatsApp tersebut oknum guru mengatasnamakan orang pusat meminta administrasi.” jelas biman

selain itu ketua DPD LPRI bengkulu tersebut meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang ada di SMK 3 tersebut.

(Ahmadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan