Miris, Pihak Sekolah SMK NU Kaplongan (Kampus Hijau) Indramayu Mengindahkan UU Kemendikbud No 23 Tahun 2020

banner 468x60

Miris, Pihak Sekolah SMK NU Kaplongan (Kampus Hijau) Indramayu Mengindahkan UU Kemendikbud No 23 Tahun 2020

Indramayu Jabar,- Kompas86.com- Siswa SMK NU Kaplongan (Kampus Hijau) Noval Human TBSM Otomotif 2020 (tahun kelulusan) dan ILyas Septianto TBSM otomotif 2020 (Tahun kelulusan) tidak bisa melamar pekerjaan dikarenakan Ijazah ditahan oleh pihak sekolahan dengan alasan belum melunasi biaya yang menunggak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sa’at dikonfirmasi awak media Kompas86.Com Noval Human dan ILyas septianto mengatakan, Dirinya sempat mengambil Ijazah yang ditahan oleh pihak sekolahan namun ditolak dengan alasan belum melunasi biaya yang menunggak.

“Saya bingung pak, mau melamar pekerjaan harus ada Ijazah sedangkan pihak sekolah tidak bisa memberikan izajah kalau belum melunasi biaya yang menunggak,” ujarnya, Rabu (11/10/2023) kepada awak media Kompas86.com

Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Noval dan ILyas berharap kepada pihak sekolah untuk bisa memberikan kebijakan terkait Ijazah nya yang ditahan. Kebijakan dari pihak sekolah hanya memberikan Foto copiy ijazah.

“Saya tidak bisa melamar pekerjaan dan sampai jualan sempol goreng di kabupaten Bandung, karena Ijzah saya masih ditahan pihak sekolahan,” katanya.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

(Didi saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan