Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan.
Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Khususnya UPT 149 Negeri Driyorejo Kecamatan Druyirejo Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali tapi anehnya UPT 149 Negeri Driyorejo Gresik malah memungut dengan nominal fantastis Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah )
Semua tentu memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan peeundang undangan.apalagi UPT Negeri 149 pungutan yang luar biasa
Padahal,merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah UPT Negeri 149 Driyorejo Gresik Anis Jumiati enggan memberikan keterangan kepada Redaksi MUTRATNI – POLRI terkait pungutan Rp 1.400.000 dia hanya membalas ” Monggo menawi longgar jenengan tindak dateng sekolahan kersani lebih jelas ( mari bila luang waktu bapak bisa datang ke sekolah biar jelas ) Saya sudah merespon monggo datang ke sekolah ,” Ungkap Anis Jumiati
Bahkan nenurut wali murid kelas 6 ( enam ) yabg enggan di sebut namanya bahwa uang pungutan Rp 1.400 000 itu hanya di buat sewa terop, konsumsi, piala,dan acara hiburan bayangkan pungutan Rp 1.400.000 di kalikan 3 kelas kali siswa ,” ujarnya
Lebih lanjut nenurutnya bahwa uang pungutan Rp 1.400.000 hanya di buat perpisahan saja dudah bisa Bapak pikir sendiri sisanya ,” pungkasnya
Kaperwil Jatim