Kuningan Jabar – KOMPAS86.COM
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh guru di tanah air Indonesia.Yang merupakan sebuah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru.Yang bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggotanya. Yang didalamnya terdapat perangkat profesional dan mandiri yang menjalankan peran tersebut, yakni Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Hal tersebut diutarakan Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med kuasa hukum PGRI Kabupaten Kuningan sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi hukum menuju UU Profesi PGRI. Sabtu 8 Desember 2024.
Pentingnya kesadaran mematuhi hukum dan mengetahui tentang hukum bagi segenap masyarakat menjadi tolak ukur kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum terbagi beberapa bagian diantaranya hukum khusus profesi guru. Berdasarkan pasal 1 angka (1) UU Nomor 14 Tahun 2025. Guru pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sedangkan profesi guru adalah sebagai pendidik profesional yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam struktur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu moralitas guru harus senantiasa terjaga. Mengingat bahwa martabat dan kemuliaannya adalah merupakan unsur dasar dan keunggulannya terletak pada perilaku, akal budi, dan pengabdiannya. Tentang hadirnya UU perlindungan guru sangat di tungu – tungu bagi semua propesi pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia agar hak seorang guru tidak terus di kriminilisasi dalam minciptakan penerus bangsa.
Dasar hukum Tahun UUD 1945.
UU Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
UU Nomor. 73 Tahun 1958 Tentang Kita Undang – Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan -DP/11/2010.
Pemendik Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Permendiknas Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Buku Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017.
Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja sama antara PGRI dan KAPOLRI Nomor :606/Um/PB/XXII/2025 dan Nomor NK/26/VIII/2022.
Hak seorang guru berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Hak perlindungan guru terhadap guru berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Kewajiban seorang guru berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Guru tidak bisa di pidana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang di kutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU – XV/2017 yang menyatakan menolak permohonan Tentang guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
“FIAT JUSTITIA RUAT COELUM”
(Red)