GRESIK,JATIM KOMPAS86.Com
Pungutan di satuan pendidikan, terkadang bersembunyi di balik sumbangan, infaq maupun sedekah. Padahal yang namanya sumbangan, infaq maupun sedekah, bukanlah sebuah kewajiban, tetapi kesukarelaan seseorang menyisihkan sebagian hartanya Rabu 13/03/2024
Berbeda halnya yg dilakukan ketua komite TK Bani Hasyim Lengkong Cerme Gresik. Infaq dijadikan pungutan wajib yang harus dibayar para wali murid.
Infaq di pungut wajib setiap hari jum’at sebesar Rp.5.000,- dan sebulan Rp.20.000,-. Jika dikalikan jumlah siswa/i TK A dan TK B sebanyak 60, maka dalam sebulan mengeruk keuntungan sebesar Rp. 1,2 jt, yang disetorkan kepada kepala sekolah.
Sebagaimana Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Bahwa Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 orang, terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling banyak 30%, dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30%.
“Coba introspeksi kembali kepada satuan pendidikan, apakah telah memenuhi ketentuan tersebut,”
Namun Ketua komite mengatakan balasan komfirmasi Wartawan ” Mohon maaf ini pemberitaan dari mana ya kok tau no saya juga kok tau tentang sekolah TK BANI HASYIM, Dari mana motifnya apa ya?
Itu bukan wewenang saya karna semua wewenang ada pada kepala sekolah ,” Ungkapnya
Berbeda dengan Ungkapan Kepala sekolah TK BANI HASIM Anis Rosyidah kepda Wartawan yang enggan nembalas rinci terkait infaq ” Alhamdulillah hari pertama romadhon Allah datangkan cobaan….terima kasih bapak wartawan yang baik.
Dani Asong