TRENGGALEK, JATIM KOMPAS86.com
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek tidak mampu menyelesaikan carut marut status lahan sekolah, anggaran Dana Alokasi Kusus (DAK) Fisik sekitar 10 Miliar rupiah gagal terserap. Sehingga harus dikembalikan ke pemerintah pusat 13/07/2023
Pasalnya, mayoritas lahan sekolah saat ini belum menjadi aset pemerintah daerah.
Dari hasil rapat kerja antara komisi 4 DPRD Trenggalek dengan dinas Dikpora Trenggalek, diketahui jika mayoritas bangunan sekolah SMP dan SD Negeri masih berdiri diatas lahan aset milik Desa.
Sementara itu sesuai ketentuan, sekolah yang bisa menyerap anggaran DAK Fisik adalah sekolah yang berdiri diatas lahan aset milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan, akibat lahan sekolah masih banyak yang berstatus milik desa, anggaran DAK fisik lebih dari 10 Miliar Rupiah gagal terserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).,”Ujar Sukarodin
Namun Silpa itu tidak bisa dimanfaatkan pemerintah daerah, karena anggaran itu harus dikembalikan ke pemerintah pusat.Sukarodin juga menambahkan, Akibat Dikpora tak mampu meyerap anggaran DAK Fisik sebesar 10 M ini, tentunya akan menjadi catatan tersendiri dari pemerintah pusat.
Komisi 4 juga menyayangkan kondisi seperti ini pasalnya, anggaran itu cukup besar. Jika problem status lahan sekolah bisa dituntaskan, maka anggaran itu bisa diserap. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, khususnya dunia pendidikan “pungkas nya
(Shol)